Anak Beru Dalam Adat Dan Budaya (Edisi IV) : Teniron Mu

oleh

Oleh : Jamhuri Ungel, MA

Teniron Mu

Ketika anak beru mau menikah, dalam agama juga dalam adat kita bisa temukan tentang tata caranya, yakni diawali dengan acara khitbah atau meminang yang dalam istilah Gayo disebut dengan munginte.

Munginte merupakan suatu acara dimana anak bujang (yang akan menjadi suami) yang diwakili oleh orang tua (keluarga) dan perangkat kampung (sarak opat) datang ke kampung (rumah) anak beru untuk menanyakan keberadaan anak beru dan melihat apakah dapat dijadikan menantu (pemen) atau tidak.

Sesampainya di tempat anak beru rombongan yang datang dari disambut oleh orang tua (keluarga) dan perangkat kampung (sarak opat) pihak anak beru.

–prosesi munginte merupakan acara adat yang dilaksanakan oleh perangkat kampung, yang dalam tata caranya pihak keluarga menyerahkan acara ini untuk dilaksanakan oleh sarak opat yang merupakan perangkat kampung–.

Karena acara ini adalah acara munginte atau meminang –setelah diterima sebagai tamu dan disuguhi minuman–maka dalam acara resminya yang memulai pembicaraan adalah pihak yang datang sebagai pelamar, dalam dialognya biasa dimulai dari adanya informasi dari (anak bujang).

Kalau di kampung yang dituju atau rumah yang diduduki ada sekuntum bunga yang sedang mekar, lalu pihak keluarga anak beru menjawab dengan bahasa adat bahwa bunga itu benar adanya, dilanjutkan dengan kalau selama ini sebenarnya hubungan sepintas telah terjalin antara anak beru dengan anak bujang, dan sebagai orang tua menjadikan hubungan kedua anak beru dan anak bujang menjadi lebih serius dengan melibatkan orang tua.

Keseriusan acara ini diakhiri dengan sebuah tanda yang diserahkan kepada keluarga anak beru, yang disebut dengan penampong kuyu.
Penampong kuyu adalah sebuah tanda kalau anak beru berada dalam ikatan khitbah anak bujang dari belah (clean) yang lain.

Biasa penampong kuyu diberi jangka waktu apakah lamaran diterima atau tidak. Kalau diterima maka akan dilanjutkan ke jenjang selanjutnya dan kalau tidak diterima juga akan diberi tahu.

Dalam masa berpikir “beramal nome bermimpi jege” ini pihak anak beru tidak boleh menerima pinangan orang lain, sesuai dengan ajaran agama haram hukumnya “meminang atas pinangan orang lain haram hukumnya”.

Ketika lamaran diterima maka kedua belah pihak dari anak beru dan anak bujang menyepakati apa yang menjadi permintaan “teniron” dari anak beru, teniron dalam adat biasanya berwujud dengan benda yang bisa bermanfaat dalam membina keluarga, seperti kebun, sawah atau tanah yang belum ditanami dan akan digarap bersama anatara anak beru dan anak bujang ketika sudah menikah.

Di samping itu peniron juga bisa berwujud perlengkapan (isi) kamar. Kekayaan anak beru dari peniron ini menjadi milik penuh ketika telah menjadi isteri yang sah dan diketahui oleh semua orang, sehingga menjadi lazhim dalam ungkapan pembagian harta warisan kalau harta itu ada teniron dari nenek, mamak atau ibu kamu.

Teniron dalam adat sangat tergantung pada perkembangan zaman yang lebih ditik beratkan pada benda yang dapat dimanfaatkan ketika telah berumah tangga. Seperti ketika dikenalnya dalam masyarakat mesin jahit, maka dalam adat Gayo mesin jahit dijadikan sebagai teniron, kemudian ketika tempat tidur, lemari dianggap penting dalam rumah tangga maka hal tersebut dijadikan sebagai teniron. []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.