Gugus Tugas Covid-19 Bener Meriah Belum Rekomendasikan 25 Sekolah ini Laksanakan Belajar Tatap Muka

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan rekomendasi terkait proses belajar mengajar tatap muka untuk Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam Surat Rekomendasi Nomor: 47/REK/GTPPC-19/BM/2020, Nomor: 46/REK/GTPPC-19/BM/2020 dan Nomor 824.3/O.1/45/2020 disebutkan bahwa untuk proses belajar mengajar secara tatap muka diperbolehkan untuk satuan pendidikan tingkat SMP/MTs dan SMA/SMK/MA sederajat.

Sedangkat untuk SD/MI Sederajat, Sekolah Luar Biasa dan Sekolah Asrama di rekomendasikan untuk melanjutkan proses Belajar dari Rumah selama masa transisi atau 60 hari sejak tanggal 13 Juli 2020.

Dari hasil verifikasi yang dilakukan terdapat 25 satuan pendidikan yang belum melengkapi persyaratan admistrasi dan dokumentasi sebagai syarat dikeluarkanya rekomendasi pelaksanaan tahun ajaran baru secara tatap muka yang terdiri dari 14 satuan pendidikan tingkat SMP, 4 Satuan Pendidikan tingkat MA dan 7 Satuan Pendidikan Tingkat MTs.

Untuk 14 SMP yang berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah, Husaini, S.Pd Kasi Kurikulum dan Pendidikan Dasar Kabupaten Bener Meriah mengharapkan segera melengkapi persyaratan administrasi dan dokumentasi agar dapat segera dikeluarkan rekomendasi dari Gugus Tugas Kabupaten.

“Begitu juga dengan MTs dan MA yang belum melengkapi persyaratan agar segera berkoordinasi dengan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bener Meriah,” katanya, Sabtu 11 Juli 2020.

Rekomendasi ini dikeluarkan merujuk pada pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, Nomor 440-882 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sesuai dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Pelaksanaan belajar secara tatap muka harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan serta adanya kerjasama dari orang tua dan masyarakat dengan pihak sekolah untuk dapat memastikan bahwa sekolah aman dari penularan Covid-19.

Selain itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bener Meriah juga sudah mengeluarkan Pedoman Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) Covid-19 dan Pedoman Dayah Aman Covid yang diharapkan bisa menjadi pedoman bagi satuan pendidikan di Kabupaten Bener Meriah.

25 sekolah yang belum diizinkan menggelar belajar tatap muka dapat dilihat direkomendasi ini : DISINI

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.