Honor Guru Ngaji Aceh Tengah Digelapkan, Jang-Ko : Tipikor Harus Usut Oknum Dinas Syariat Islam yang Bermain

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak  Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah menindak oknum Bendahara Dinas Syariat Islam dan Dayah yang diduga mengelapkan Dana TPA sebesar Rp. 398 juta.

Dana itu merupakan honor guru TPA atay guru ngaji disetiap kampung yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah.

“Mereka belum menerima insentif selama 6 bulan, ini zhalim sekali, Dinas yang berlebelkan agama tak pantas menzhalimi para guru TPA, apalagi saat ini kondisi pandemi, dimana semua orang mengalami kesulitan ekonomi. Tega sekali oknum dinas ini,” sebut Koordinator Jang- ko Maharadi, Senin 8 Juni 2020.

Menurutnya, Unit Tipikor Satreskrim Polres Aceh Tengah harus menindak segera oknum Bendahara Dinas Syariat Islam dan Dayah yang diduga melakukan perbuatan penggelapan uang para guru Dayah itu.

“Hampir setahun sudah, lama sekali para guru ini tidak menerima honor dari Dinas Syariat Islam dan Dayah. Ini keterlaluan. Dan tak punya moral lagi pemimpin negeri ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah, Mustafa Kamal, MA dalam keterangannya ke beberapa media mengatakan honor guru ngaji itu dipakai oleh Bendaharawan di dinas tersebut.

Atas kejadian itu, dirinya telah nenonaktifkan bendahara tersebut dari jabatannya.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.