Pendatang dari Zona Merah yang Tiba ke Aceh Tengah Harus Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Aceh Tengah, dr. Yunasri mengatakan, bagi pendatang atau pekerja yang tiba di Aceh Tengah harus menunjukkan surat bebas Covid-19.

“Surat ini bukan surat kesehatan biasa, namun surat yang menyatakan pendatang tersebut sudah dilakukan rapid test atau Swab PCR yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, dan dinayatakan bebas dari Covid-19,” terangnya saat konferensi pers bersama wartawan, Kamis 4 Juni 2020.

Hal ini menjadi penting lantaran banyaknya pendatang dari zona merah ke Aceh Tengah.

Sementara itu, Pusdalops Gugus Tugas Covid-19 Aceh Tengah dalam kesempatan itu mengatakan, saat ini banyak pendatang yang hadir ke daerah ini hanya menunjukkan surat kesehatan dari Puskesmas.

“Ini yang menjadi permasalahan, sehingga banyak pendatang di tolak oleh warga. Maka dari itu, surat bebas Covid-19 ini menjadi penting dibawa oleh para pendatang,” tegasnya.

“Lain itu masyarakat kita tentu tidak ingin adanya pembawa virus yang datang ke daerah kita,” tambahnya.

Mengantisipasi adanya pendatang yang lolos pemeriksaan di Pos perbatasan, Ishak menghimbau masyarakat juga pro aktif memantau setiap pergerakan pendatang ke setiap Kampung.

“Jika ada pendatang dari zona merah, laporkan ke Reje, setelah reje akan melaporkan ke Gugus Tugas Kecamatan dan selanjutnya ke Gugus Tugas Kabupaten,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.