TAKENGON-LintasGAYO.co : Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah, Mulyadi menyayangkan masih adanya pemilik objek wisata di Aceh Tengah yang masih membuka tempat wisatanya meski sudah adanya surat edaran untuk menutup sementara.
Menurut Mulyadi, sikap dari pemilik objek wisata itu telah melanggar aturan disaat daerah tengah berjuang memutus mata rantai Covid-19.
“Naasnya lagi, pada hari ini adanya korban yang tenggelam di salah satu objek wisata di pinggiran Danau Lut Tawar, hingga mengakibatkan anak berinisial AA 9 tahun meninggal dunia,” terangnya.
“Saya turut berbelasungkawa atas AA warga Mongal, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah,” tambahnya.
Ia meminta, agar Kepolisian dan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Aceh Tengah segera memanggil pemilik objek wisata tersebut.
“Kita meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk memeriksa para pemilik pemilik objek wisata yang melanggar surat edaran Bupati Aceh Tengah dengan nomor : 556/1685/DISPARPORA/2020 tentang himbuan bagi seluruh objek wisata di Kabupaten Aceh Tengah terkait pencegahan virus Corona (covid19) untuk tidak membuka objek wisata selama libur hari Raya Idul Fitri 1441 H,” tegasnya.
Ia menilai, dengan kejadian ini membutikan bahwa masih banyak oknum para pemilik wisata yang yang tidak mengindahkan surat tersebut.
“Masih banyak yang Ukang (bandel-red), sehingga timbulah kejadian seperti ini walupun pada dasarnya kita tau bahwa langkah, rizki, jodoh dan maut (mati) itu di tangan Allah,” tandas Mulyadi.
[Sadra/DM]