Aktivis Sebut Proses Administratif Pengunduran Diri Abuya Sarkawi Akan Berlangsung Lama

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Masyarakat Bener Meriah dikejutkan dengan pemberitaan pengunduran diri orang nomor satu di negri berhawa sejuk itu, mengamati informasi itu, Sadra Munawar salah seorang aktivis pemuda Bener Meriah mengatakan proses pengunduran diri bupati masih lama.

Sadra mengatakan jika merujuk kepada undang-undang pemerintah daerah ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi oleh Bupati untuk proses pengunduran dirinya, salah satu kriterianya memang sudah terpenuhi.

“Ada tiga kriteria memang untuk pemberhentian Bupati atau wakil bupati jika merujuk ke Pasal 78 Ayat 01 Undang-undang Pemerintah daerah,” kata Sadra.

“Pertama meninggal dunia, kemudian permintaan sendiri dan selanjutnya diberhentikan,” lanjut Sadra.

Dirinya juga menambahkan, Bupati Bener Meriah itu masih mengatakan secara lisan, artinya masih ada syarat-syarat hukum yang mesti dipenuhinya untuk mengatakan dirinya sah dikatakan sebagai Bupati Non aktif.

“Secara lisan memang beliau sudah mundur, bernegara ini ada aturannya, saya menduga prosesnya masih sangat lama,” kata Sadra lagi.

“Merujuk kepada Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014, mekanisme pemberhentian kepala atau wakil kepala daerah itu diumumkan oleh DPRD pada rapat paripurna, dan diusulkan ke Presiden oleh pimpinan DPRD melalui Menteri, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” lanjut Sadra.

Terakhir Sadra mengatakan jika memang ini adalah pilihan orang nomor satu di Bener Meriah itu, untuk alasan kesehatan nya, Sadra mengapresiasi langkah bijak Bupati.

“Saya apresiasi langkah bijak Bupati, semoga lekas diangkat penyakitnya, dan semoga tidak ada indikasi lain yang membuat dia memutuskan mundur dari jabatannya,” pungkas Sadra.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.