Sahur, Tapi Lupa Niat Puasa

oleh

Catatan : Muhammad Nasril, Lc. MA*

Saat ini kita sudah memasuki bulan suci Ramadhan. Meskipun sudah berpuasa selama beberapa hari bukan berarti telat untuk membahas seputar niat puasa.

Karena niat merupakan inti atau rukun dari ibadah puasa, konsekwensinya adalah kalau tidak berniat maka puasanya tidak sah.

Tadi, sambil bincang pagi dengan kawan-kawan ada yang membahas kalau sesoarang bangun dan makan sahur tapi tidak niat atau lupa berniat puasa, apakah puasanya sah, karena ia telah bangun makan sahur agar kuat untuk berpuasa.

Kasus seperti itu merupakan hal biasa, namanya juga manusia, lupa dan tidak sengaja.

Untuk meminimalisir kasus seperti itu, biasakan berniat puasa untuk besoknya sejak setelah buka puasa, jadi saat bangun sahur nanti dan niatnya lupa tidak masalah, niatnya sudah dilaksanakan. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jima’ (hubungan intim).

Seperti kita ketahui, niat merupakan suatu hal yang sangat krusial dalam melaksanakan apapun, apalagi menyangkut dengan ibadah.

Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam asy-Syafi’i pada bab puasa dijelaskan bahwa rukun puasa ada dua, yaitu niat dan menghindari perkara yang membatalkan puasa.

Rukun niat hendaknya dilakukan setiap malam hari selama bulan Ramadhan, dilakukan di dalam hati, tanpa niat (dalam hati) puasanya tidak sah.

Dalil wajibnya berniat adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Dalam niat puasa Ramadhan, ada tiga syarat yang harus terpenuhi,  pertama at-tabyiit, yaitu berniat di malam hari sampai sebelum Shubuh (terbitnya fajar Shadiq). Seperti dalam hadits yang diriwayatkan  dari Hafshah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang belum berniat di malam hari sebelum Shubuh, maka tidak ada puasa untuknya.” (HR. An Nasai).

Kedua, at -ta’yiin, yaitu menegaskan niat. Yang dimaksudkan di sini adalah niat puasa yang akan dilaksanakan harus ditegaskan apakah puasa wajib ataukah sunnah. Kalau puasa Ramadhan yang diniatkan, maka niatannya tidak cukup dengan niat puasa saja.

Dalilnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.” (Muttafaqun ‘alaih).

Ketiga at-tikrar, yaitu niat harus berulang setiap malamnya. Niat mesti ada di setiap malamnya sebelum Shubuh untuk puasa hari berikutnya. Jadi tidak cukup satu niat untuk seluruh hari dalam satu bulan. Karena setiap hari dalam bulan Ramadhan adalah hari yang berdiri sendiri. Ibadah puasa yang dilakukan adalah ibadah yang berulang. Sehingga perlu ada niat yang berbeda setiap harinya. (Lihat Kitab Al Fiqhul Manhaji, PDF, Jilid 2 hal. 83-83).

Nah dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa orang yang tidak niat puasa fardhu di malam harinya, maka puasanya tidak sah. Jika ada seseorang yang lupa niat di malam harinya, tetapi dia makan sahur, apakah dengan makan sahur tersebut sudah mewakili niatnya yang tak terbersitkan di dalam hati?

Dalam kitab Fathul Mu’in, dijelaskan bahwa makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Artinya, makan sahur belum mewakili niat puasa yang harus diniatkan oleh orang yang akan berpuasa. Sehingga, puasa yang dilakukan oleh orang yang lupa niat puasa di malam harinya tidak sah, dan harus di-qadha di hari lain jika ia berpuasa di bulan Ramadhan.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa seseorang yang sengaja bangun sahur dengan maksud untuk berpuasa esoknya telah mencakupi, walaupun ia tidak berniat lagi secara khusus.

Bagusnya, mari sahur, karena di dalamnya ada barakah, dan jangan lupa niat, baiknya saat teringat sepanjang malam, langsung saja niat untuk berpuasa besok.  Adapun niat puasa Ramadhan yaitu : “SAYA NIAT MENGERJAKAN KEWAJIBAN PUASA BULAN RAMADHAN ESOK HARI PADA TAHUN INI KARENA ALLAH TA’ALA”.  []

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.