Organda dan Asosiasi Becak Datangi DPRK Aceh Tengah, Ada Apa?

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pimpinan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) dan sejumlah organisasi pengemudi becak motor (Bentor) adukan nasib mereka ke DPRK Aceh Tengah.

Mereka meminta solusi terkait rumitnya permasalahan keringanan cicilan kredit dari leasing yang dianggap merugikan mereka di tengah-tengah krisis Corona saat ini.

Didampingi koordinator Relawan Covid-19 Tanah Gayo, Dedi Purnawan dan Ketua organda Aceh Tengah, Junaidi, para pimpinan organisasi yang membawahi seribu lebih pengemudi becak di Aceh Tengah ini, mengeluhkan sejumlah persoalan dalam rapat yang dipimpin Wakil ketua 1 DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan.

Dedi mengatakan, adanya kesulitan debitur leasing membayar angsuran perbulan, dikarenakan penghasilan menurun drastis.

“Kita sudah cari solusi sebelumnya, pemberian restrukturisasi kepada debitur dari pihak leasing menjadi solusi utama. Namun, masih juga buntu,” tegasnya, Selasa 28 April 2020.

“Kebuntuan itu yang menjadikan para teman-teman ini datang ke gedung wakil rakyat ini. Jangankan membayar angsuran, buat makan saja sudah susah,” tambah Dedi.

Dilanjutkan, restrukturisasi keringan kredit sebagaimana telah dikeluarkannya peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bomor 11/PJOK.03/2020, tentang adanya stimulus dari dampak krisis Covid-19.

“Kita meminta DPRK mengeluarkan rekomendasi kepada leasing agar keringanan itu bisa dirasakan oleh teman-teman kita,” tegasnya.

Rapat yang juga dihadiri asisten 2 sekdakab Aceh Tengah, Hamanzola dan pimpinan leasing tersebut sempat berlangsung alot.

Sementara itu, salah seorang pimpinan leasing FIF Takengon Gusman Ismed, mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada peraturan yang telah di keluarkan OJK. Dan pihaknya mengaku sudah menjalankan restrukturisasi kepada debitur.

“Sudah kita sosialisasikan. Saat ini FIF punya 3 ribu debitur,” katanya.

Sementara itu Wakil ketua 1 DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan melihat ada multitafsir terkait kebijakan untuk para pelaku UMKM dan debitur. Seharusnya ada penundaan 1 tahun terhadap debitur.

Selain itu DPRK Aceh Tengah merekomendasikan agar pihak leasing tidak melakukan penarikan angsuran kredit selama belum ada surat balasan dari OJK Aceh. Selain itu legislatif juga meminta leasing tidak menarik kendaraan debitur yang menunggak.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.