TAKENGON-LintasGAYO.co : Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) mengeluarkan nomor kontak atau hotline pengaduan tindak pidana di wilayaj Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK, Kamis 23 April 2020 mengatakan, nomor hotline tersebut bisa dihubungi setiap saat jika ada tindakan kriminal di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Nomor handphone yang kami buat untuk hotline pengaduan tersebar di seluruh Polsek di jajaran Polres Aceh Tengah,” katanya.
“Hal ini untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam masa Pandemi Covid-19 ini,” katanya.
Agus meminta, masyarakat segera melaporkan jika ada terjadi kejahatan dalam wilayah masing-masing lewat nomor yang telah disediakan.
“Cepat laporkan, tim akan segera menindaklajuti. Dalam siatuasi saat ini, tindak kejahatan mungkin saja terjadi, untuk itu kita harus lebih waspada,” tandasnya.
[Darmawan Masri]