TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor : 07/INSTR/2020 tentang sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dan ASN agar tidak mudik.
Ingub tersebut, ditandatangani oleh Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT, pada 14 April 2020.
Dimana pada point, ketiga ditegaskan agar setiap Kabupaten/Kota membuat Satuan Tugas (Satgas) Gampong Pengawas Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai dengan protokol kesehatan dan melaporkan ke Kantor Kecamatan dan Kabupaten/Kota untuk proses pengawasan.
“Satgas ini, dibentuk dengan mempertimbangkan bagi orang yang sudah terlanjut mudik, maka ditetapkan sebagai ODP,” kata Nova dalam Ingub tersebut.
Pada point kelima, tertulis Agar setiap Kecamatan membentuk Satgas COVID-19, dengan tugas utama memantau ODP dengan memanfaatkan secara optimal Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), tenaga Bidan Desa, Pendamping Desa, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta relawan lainnya dalam menjalankan protokol kesehatan terhadap ODP.
Ingub ini dikeluarkan dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 ke Provinsi Aceh.
[Darmawan]