Kemenag Aceh Tengah Sidak Protokol Nikah di KUA Saat Covid-19

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tengah Drs H Amrun Saleh MA didampingi Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Ahmad Marjan SAg melakukan inspeksi mendadak (sidak), untuk melihat pelaksanaan akad nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan sesuai dengan protokol akad nikah pada KUA dalam rangka cegah penyebaran Covid-19, pada Rabu (8/4).

“Pada hari ini, kami mengunjungi 3 KUA yaitu Kebayakan, Bebesen dan Bies untuk melihat langsung protokol akad nikah di KUA sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam dalam rangka mencegah penyebaran covid-19,” kata Kasi Bimas Kankemenag Aceh Tengah Ahmad Marjan SAg.

“Di KUA Kebayakan, Kakankemenag menyerahkan alat pelindung diri (APD) kepada salah satu anggota keluarga pasangan calon pengantin yang kebetulan tidak melengkapi dirinya dengan APD,” tambahnya.

Ketentuan protokol akad nikah pada KUA juga merupakan kepatuhan pada aturan Kemenag demi ikhtiar dalam pencegahan penyebaran virus Corona yang mewabah di penjuru dunia.

Di Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh melalui Kepala Bidang Urais dan Binsyar Drs H Hamdan MA mengintruksikan, pelaksanaan akad nikah di masa darurat Coronavirus Disease (Covid-19) dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan setempat.

Kemenag melarang pelaksanaan nikah di luar KUA untuk sementara waktu hingga berakhirnya masa darurat Corona. Ketentuan ini berlaku bagi calon pengantin yang sudah mendaftar nikah sebelum 1 April 2020.

Sementara bagi calon pengantin yang ingin mendaftar nikah sekarang bisa mengaksesnya melalui website simkah.kemenag.id.

Hanya saja para calon pengantin yang ingin mengajukan permohonan pelaksanaan nikah di atas 1 April diminta untuk menjadwalkan kembali jadwal pernikahannya.

[Mahbub]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.