Terkait Akun Penghina Suku Gayo, Ini Klarifikasi Polda Aceh

oleh
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Polda Aceh akan mengambil alih penyelidikan kasus penghinaan terhadap Plt Gubernur Aceh yang berbau Sara yang menjurus ke penghinaan suku yakni Gayo oleh akun facebook yang bernama “Panglima Pidie”.

Hal itu terjawab dalam klarifikasi Polda Aceh terkait penghinaan terhadap satu suku di Aceh yang diposting dalam sebuah akun facebook yang pemiliknya berdomisili di luar negeri.

“Klarifikasi Polda Aceh ini terkait laporan yang disampaikan seorang mahasiswa berasal dari Aceh Tengah ke kantor polisi,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, dalam siaran persnya, Minggu 5 April 2020.

Dijelaskan Kabid Humas, sebelumnya mahasiswa tersebut telah melaporkan dugaan penghinaan terhadap sebuah suku di Aceh oleh sebuah akun facebook ke Polres Aceh Tengah pada hari Jumat 3 April 2020. Polda Aceh dalam menyikapi hal ini hanya memback-up saja dan memantau proses hukum di Polres Aceh Tengah hingga nantinya dilakukan gelar perkara.

Dikatakan, bila nanti dalam perkembangannya diperlukan bahwa kasus yang dilaporkan ke Polres Aceh Tengah pada Jumat tanggal 3 April 2020 dengan Nomor: LP-B/42/IV/2020/SPKT Polres Aceh Tengah, harus dilimpahkan atau ditarik ke Polda Aceh, maka nanti Polda Aceh akan menangani penyidikan dan dilakukan proses hukum.

“Berdasarkan laporan, penyidik sudah melakukan penyelidikan terhadap akun facebook tersebut, ternyata linknya sudah dihapus dan dilakukan profiling setelah ditelusuri ternyata pemiliknya berdomisili di luar negeri,” sebut Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, pada intinya dugaan penghinaan ini, Polda Aceh tetap memantau perkembangan proses hukum dari penyidik Polres Aceh Tengah.

“Polda Aceh dalam melaksanakan tugas akan bekerja secara profesional, transparan dan berkeadilan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kabid Humas.

Untuk diketahui, pada hari yang sama mahasiswa Gayo membuat dua laporan polisi terhadap akun penghina suku Gayo itu.

Pertama mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA) Banda Aceh ke Polda, namun laporan tersebut kemudian ditolak lantaran dinilai tak cukup bukti. Atas penolakan ini, pihak Polda Aceh belum memberikan klarifikasi.

Kemudian, laporan kedua dibuat mahasiswa di Takengon ke Polres Aceh Tengah. Dengan demikian yang diklarifikasi oleh Kabid Humas Polda Aceh tersebut adalah laporan dari mahasiswa di Takengon.

IPPEMATA sendiri akan kembali membuat laporan pada besok Senin 6 April 2020. Dalam laporan kedua ini, mahasiswa akan didampingi oleh beberapa orang pengacara.

[Ril]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.