Banda Aceh-LintasGayo.co: Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Firdaus D. Nyak Idin menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh yang mencabut penerapan jam malam di Aceh.
“Secara prinsip KPPAA menilai jam malam berefek mengurangi aktivitas di luar rumah saat malam yang dapat menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19, tentu ini dalam konteks perlindungan anak,” kata Firdaus D. Nyak Idin, di Banda Aceh, Minggu (5/4/2020) sore.
Namun–kata Firdaus–karena pemberlakuan jam malam telah dicabut maka dirinya berharap masyarakat Aceh tetap mematuhi protokol penanganan Covid-19, seperti tetap menjaga kesehatan, tetap berada di rumah apabila tidak adak keperluan mendesak, dan selalu menjaga jarak fisik (physical distancing).
“Tetap berada bersama keluarga saat malam hari, mulai habis Isya sampai Subuh. Kemudian, apabila terpaksa harus keluar rumah agar tetap mengikuti protokol kesehatan. Menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun. Bersihkan diri sebersih-bersihnya dan mengganti pakaian saat kembali ke rumah. Jaga anak dan keluarga kita,” ujar Firdaus.
Hal itu disampaikan Firdaus menyahuti Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang menyampaikan meski penerapan jam malam dicabut, tidak berarti masyarakat tidak mengindahkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana selama ini telah dijalankan.
Plt Gubernur Aceh menyampaikan itu saat membacakan maklumat bersama Forkompimda tentang pencabutan penerapan jam malam, Sabtu kemarin. [js]

 
											





 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										 
										