REDELONG-LintasGAYO.co : Bupati Bener Meriah, Abuya Tgk. H. Sarkawi menanggapi Taushiyiah yang dikeluarkan oleh MPU Aceh dimana dari 7 putusan, satu diantaranya memperbolehkan mengganti shalat Jum’at dengan shalat Dzuhur.
Terkait : Cegah Covid-19, MPU Aceh Perbolehkan Ganti Shalat Jum’at dengan Shalat Zuhur di Rumah
Menurut Abuya, menggantikan shalat Jum’at dengan shalat Dzuhur memang diperbolehkan, dan ada dalilnya.
“Itu boleh, ketika kondisi tidak memungkinkan melakukan shalat Jum’at,” kata Abuya saat dimintai tanggapannya, Selasa 31 Maret 2020.
Terkait Taushiyiah MPU Aceh, nomor 4 tahun 2020, Abuya mengatakan untuk wilayah Bener Meriah, pihaknya masih memonitor kondisi hingga malam Jum’at nanti.
“Kalau kondisinya seperti saat ini, maka shalat Jum’at akan tetap dilakukan, karena daerah belum menetapkan situasi yang genting, tentunya dengan beberapa bimbingan,” kata Abuya.
“Namun, jika kondisinya berubah, kita akan meminta pertimbangan MPU untuk menggantikan shalat Jum’at dengan Dzuhur,” demikian Abuya menimpali.
[Darmawan]





