Takengon-LintasGAYO.co : Menindaklanjuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO.11/POJK/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan countercyclical yang diberikan oleh OJK kepada industri perbankan guna menjaga kinerja perbankan tetap tumbuh dengan sehat ditengah pandemi Virus Corona.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo, telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan regulasi relaksasi penilaian kualitas pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan dalam rangka stimulus perekonomian kepada debitur yang terdampak virus Corona.
Direktur Operasional BPRS GAYO, Aedy Yansah mengatakan bahwa bagi debitur yang terdampak Covid-19 akan diberikan kelonggaran pembayaran angsuran.
“Bagi mereka (Debitur) yang terdampak Covid-19 akan diberikan kelonggaran pembiayaan oleh BPRS Gayo,” jelas Aedy Yansah, Selasa (31/03/2020).
Seperti yang kita ketahui, Presiden Republik Indonesia dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa telah memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit usaha mikro dan usaha kecil kepada Debitur yang kemudian akan diberikan penundaan pembayaran kredit sampai dengan jangka waktu satu tahun dan penurunan suku bunga.
Aedy Yansah juga menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah penundaan pembayaran bukan berarti pemberhentian atau pengahapusan pembayaran angsuran selama satu tahun.
“Dalam POJK 11/2020 diatur bahwa yang dapat diberikan keringanan Penundaan Pembayaran tersebut adalah para debitur yang terdampak Covid-19,” katanya.
“Bagi para debitur yang terdampak Covid-19 agar segera melaporkan diri ke Kantor BPRS Gayo, sampai saat ini sudah ada 5 orang yang melaporkan bahwa mereka terdampak Covid-19,” tambahnya.
BPRS Gayo juga menghimbau kepada nasabah yang memiliki kewajiban pembayaran angsuran agar dapat dibayar seperti biasa.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan atau pembayaran pembiayaan BPRS Gayo juga telah mengeluarkan pengumuman bahwa sejak tanggal 1 April sampai dengan 31 Mei 2020,jam pelayanan akan berubah.
Pelayanan Kas akan dimulai pukul 08.30 Wib – 15.30 wib,dan untuk Jam Operasional akan dimulai pukul 08.30 Sampai dengan pukul 16.30 Wib.
[Ary]





