TAKENGON-LintasGAYO.co : Untuk mengantisipasi meluasnya Coronavirus Disease (COVID-19) di Aceh, Pemerintah Aceh akan memberlakukan jam malam. Penerapan ini berlaku mulai pukul 20.30 WIB hingga 05.30 WIB.
Dalam maklumat yang ditandatangani Forkopimda Aceh, diminta kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah di jam malam tersebut.
Pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi, kafe, tempat makan dan minim, pasar, swalayan, mall, karaoke, wahana permainan, tempat wisata, hiburan, rekreasi, olahraga dan tempat usaha lainnya, serta angkutan umum pada penerapan jam malam tersebut.
Kecuali, bagi angkutan umum yang melayani masyarakat atau kebutuhan pokok masyarakat dilemngkapi dengan surat tugas dan dokumen yang menjelaskan aktifitas kerja.
Bupati dan Walikota harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam. Dan terakhir, menerapkan pelaksanaan jam malam sejak 29 Maret 2020, hingga 29 Mei 2020.
[Red]






