Bener Meriah Perpanjang Status Belajar di Rumah Bagi Siswa

oleh
Abuya Sarkawi. (Dok. LG.co)

REDELONG-LintasGAYO.co : Aceh kini menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Tiga kasus baru dinyatakan positif Corona menyusul 1 yang terlebih dahulu telah diumumkan. Total ada 4 orang kini berstatus positif Covid-19 di Aceh. Satu diantaranya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, masa libur sekolah (belajar di rumah) yang telah ditetapkan sebelumnya hingga 30 Maret 2020 di Kabupaten Bener Meriah, kemudian diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan masa belajar di sekolah ini, telah dikeluarkan Pemkab lewat Intruksi Bupati Bener Meriah, Nomor 03 Tahun 2020.

Bupati Bener Meriah, Abuya Sarkawi ketika dihubungi mengatakan, perpanjangan masa belajar di rumah bagi siswa di Bener Meriah itu, sesuai Keputusan Gubernur Aceh Nomor : 360/969/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang penetapan status darurat skala Provinsi untuk pencegahan Covid-19, yang berlangsung selama 71 hari.

“Dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana non alam Coronavirus Disease (Covid-19), jadi kita perpanjang masa belajar di rumah selama 71 hari, terhitung sejak 20 Maret 2020 sampai 29 Mei 2020,” terang Abuya.

Disampaikan lagi, selama belajar di rumah siswa PAUD, SD dan SMP harus didampingi orang tua.

“Dan kepada guru, agar menyiapkan materi ajar secara online (e-learning) dan dapat dikirimkan melalui WA orang tua,” terang Abuya.

“Intruksi ini telah disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kepada kepala sekolah di wilayah Bener Meriah,” demikian Abuya Sarkawi.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.