Terkait Fatwa MUI Shalat Jum’at Diganti Shalat Dzuhur, MPU Aceh Tengah : Daerah Kita Belum Darurat!

oleh
rapat kerja pembahasan terkait pencegahan penyebaran virus Corona. (Darmawan)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadinya Wabah Virus Corona atau Covid-19.

Dalam Fatwa MUI tersebut, kepada umat muslimin yang hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat untuk dapat membatasi diri bila berada di daerah rawan penyebaran virus Corona dengan membolehkan mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur yang dilakukan di rumah.

Menanggapi itu, Wakil Ketua MPU Aceh Tengah, Tgk. Amri Jalaludin menyatakan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.

“Sebagai  umat islam, diperintahkan untuk mentaati Allah SWT dan Rasul serta ulil amri. Terkait status wabah virus Corona maka kita harus mengikuti ulil amri yaitu pemerintah. Perlu kejujuran mendeteksi sebaran virus corona. Ini kita kembalikan kepada pemerintah, apa status daerah ini,” kata Amri, saat rapat kerja pencegahan Covid-19 di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu 18 Maret 2020.

Jelas Amri, jika ditetapkan darurat,  maka dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat Zuhur di rumah. “Jangan  nanti, kita tidak shalat Jum’at tapi tempat keramaian lainnya sepeti cafe-cafe tidak ditutup,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Tgk Amri mengutip salah satu hadist Nabi Muhammad SWA, bahwa Nabi pernah melarang umatnya untuk berpergian ke wilayah yang ada wabah penyakit.

Dia meminta setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama. “Jika ada yang terpapar wabah maka kita harus menjaga diri (isolasi),” kata Tgk Amri.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.