Takengon-LintasGAYO.co : Satu-satunya tarian tradisional Indonesia yang memiliki Hak Intelektual (HI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI akan tampil di Gedung Olah Seni (GOS) Takengon untuk yang pertama kalinya sejak direvitalisasi pada tahun 2016.
Hal itu disampaikan oleh Purnama K Ruslan salah seorang personil Tari Sining, Selasa 10 Maret 2020 disela-sela latihan yang dilaksanakan di seputaran Kota Takengon.
“Kita sedang mempersiapkan diri untuk tampil di Gedung Olah Seni (GOS) dalam rangka resepsi ulang tahun Kota Takengon,” kata Pur didampingi kru musik Zulpian Karim, Edy Ranggayoni, Husni dan Sugeng.
Sebagaimana diketahui Tari Sining adalah tarian tradisional masyarakat Gayo yang telah dinyatakan punah, namun berhasil diaktualisasikan kembali melalui proses penelitian serius yang dilakukan oleh Salman Yoga S dan direkoreografikan kembali oleh Salman bersama Ana Kobat.
Tarian ritual ini selain telah mendapatkan Warisan Budaya Takbenda (WBTB) dari negara, juga telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual Komunal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI pada tanggal 17 September 2018 yang lalu.
Purnama K Ruslan berharap dengan tampilnya Tari Sining untuk yang pertama kalinya dihadapan publik budayanya sendiri dapat menjadi tonggak awal dalam memasyarakatkan kembali Tari Sining di dataran tinggi Gayo. [AR]