Latah Virus Corona, Penimbun Masker Bisa Dipidana ; Ini Dasarnya!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Virus mamatikan Corona masih belum ditemukan serum antibodinya. Sebelumnya, daerah Wuhan China, yang merupakan asal virus dengan nama medis disebut Corona Covid-19 berkembang, hingga menginfeksi banyak orang. Ribuan diantaranya harus kehilangan nyawa.

Virus ini kemudian merambah ke berbagai negara. Setelah China, Iran merupakan negara kedua terbanyak jumlah terinfeksi, hingga dikabarkan beberapa pejabat di negeri para Mullah itu meninggal dunia setelah terinfeksi. Beberapa negara lainnya, juga sudah mengumumkan ada warganya terinfeksi.

Di Indonesia sendiri terdapat dua orang yang telah dinyatakan suspect Corona. Keduanya merupakan warga Depok, Jawa Barat. Presiden Joko Widodo juga telah mengumumkan secara resmi adanya warga Indonesia terinfeksi virus tersebut.

Kini warga Indonesia mulai resah, di Pulau Jawa minsalnya, mencari keberaan masker sangat sulit. Yah, memang masker merupakan alat yang paling simple yang digunakan setidaknya memgurangi dampak langsung dari terserang virus lewat udara.

Tak hanya di Pulau Jawa, kelangkaan masker kini sudah terjadi di wilayah tengah Aceh. Melihat fenomena kelangkaan masker tersebut, jajaran Polres Aceh Tengah menghimbau kepada seluruh pihak jangan ada yang menimbun masker.

“Kita sudah patroli ke apotik-apotik, masker di Aceh Tengah sudah langka, mengusul adanya warga Indonesia yang terinfeksi Corona,” kata Kapolres Aceh Tengah, AKB Nono Suryanto S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK, Rabu 4 Maret 2020.

Menurut Agus, masyarakat Indonesia termasuk di Aceh Tengah, ada yang latah membeli berbagai macam kebutuhan termasuk masker, mengantisipasi wabah virus Corona.

“Ini yang kadang dimanfaatkan oleh pelaku pasar dengan menaikkan harga bahkan menimbun. Kami melihat stok masker di beberapa apotik kosong. Dan ada apotik mengaku sudah tidak sanggup membeli dari distributor, karena ada yang jual di atas standar harga,” tegas Agus Riwayanto.

Ia pun menegaskan, jangan ada yang bermain atas kelangkaan barang tersebut. Jika ada, maka siap-siap berurusan dengan hukum.

“Sanksi pidananya sudah jelas sebagaimana termaktub dalam UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Di pasal 1 nya tertuang, Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang,” jelasnya.

“Jika ada yang melanggar, maka pelaku akan dijerat oleh pasal 107 yang berbunyi Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga,dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah),” demikian Agus Riwayanto.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.