Sindikat Curanmor di Aceh Tengah Dibekuk, 2 Tersangka Masih Dibawah Umur!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil membekuk kelompok pencurian sepeda bermotor (curanmor). Sindikat Curanmor yang ditangkap itu, selama ini telah membuat keresahan di tengah-tengah masyarakat Gayo.

Saat konferensi pers bersama wartawan, Senin 2 Maret 2020 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Nono Suryanto, S.IK, pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut hanya tertunduk lesu.

Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK mengatakan, kelima orang yang ditangkap ini terdiri dari dua kelompok.

“Kelompok pertama terdiri dari 3 orang yakni Raja warga Lemah Burbana, Aceh Tengah, M Ilham warga Bies Mulie, Aceh Tengah keduanya berperan sebagai eksekutor pencurian. Sedangkan seorang lainnya Banta Leman, Warga Arul Durin, Kec. Serbejadi, Aceh Timur bertugas sebagai penadah,” terang Agus Riwayanto.

“Raja dan Ilham ditangkap pada Selasa 25 Februari 2020 di SPBU Pante Raya Bener Meriah, sedangkan Banta Leman ditangkap di Kampungnya di Aceh Timur pada 27 Februari 2020. Penangkapan Banta, berdasarkan pengembangan kasus,” tambahnya.

Agus Riwayanto mengatakan, kelompok pertama ini mengaku sudah melancarkan aksinya sejak 2019 lalu, dan berhasil mencuri puluhan sepeda motor warga.

Sementara kelompok kedua kata Agus lagi, yakni berinisial AF warga Kampung Totor Uyet, Aceh Tengah dan MS warga Blang Kolak II, Aceh Tengah. “Keduanya masih dibawah umur, dan satu diantara mereka masih berstatus pelajar,” terangnya.

“Kelompok ini, punya penadah tersendiri. Kita akan kembali kembangkan kasus ini. AF dan MS memiliki tugas berbeda, AF sebagai eksekutor dan MS sebagai pemantau. Keduanya ditangkap di Kampung Segene Balik, Aceh Tengah pada 25 Februari 2020,” tambahnya.

Kedua kelompok itu kata Agus melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah warga dan sepeda motor yang tengah terparkir. Dalam melangsungkan aksi kejahatannya, pelaku menggunakan kunci T. Mereka telah berhasil mencuri puluhan sepeda motor.

“Mereka sudah sangat ahli dalam hal membobol kunci kenderaan bermotor. Atas kasus kejahatan ini, kelima tersangka dijerat dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Agus Riwayanto.

Sementara itu, Kapolres Aceh Tengah, Nono Suryanto menambahkan, masyarakat bisa langsung melihat barang bukti kenderaan bermotor jika memang merasa kehilangan.

“Silahkan datang dan pastikan jika ada sepeda motornya hilang, mungkin ada di Polres Aceh Tengah saat ini,” tandas Kapolres yang baru menjabat satu hari di Aceh Tengah ini.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.