Banda Aceh-LintasGAYO.co : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan menentang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 324-PKE-DKPP / XI / 2019 dan 325-PKE-DKPP / XI / 2019 di Kantor Panwaslih Kota Banda Aceh, Sabtu (8/2/2020) lalu.
Sebagaiamana dilansir laman web resmi dkpp.go.id Teradu dalam dua perkara ini yaitu Yunadi HR sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu Mukhlis, Marwansyah, Ivan Astavan Manurung, dan Sartalia masing-masing sebagai anggota.
Perkara 324-PKE-DKPP / XI / 2019 diadukan oleh Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin. Dalam pekara ini, ia mendalilkan dugaan dibatalkan yang dilakukan para Teradu.
Salah satunya adalah para Teradu yang telah dikeluarkan Anggota DPR Kabupaten Aceh Tengah periode 2014-2019 dari PKB, Hamzahtun, sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah dalam Pemilu 2019. Hamzahtun memanggil Ismuddin, tidak meminta persyaratan untuk masuk dalam DCT karena menjadi Caleg dari Partai Berkarya tanpa mengundurkan diri atau diberhentikan oleh PKB.
Tak hanya itu, Ismuddin pun mendalilkan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah, Mukhlis, mengundang suara salah satu Caleg sebanyak 10.000 suara di Pemilu 2019. Ismuddin menyebut harga satu suara Rp 20.000 – 50.000, dan Mukhlis disebut telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.
Untuk menguatkan dalilnya, Ismuddin memberikan bukti berupa tangkap layar yang berisi percakapan melalui WhatsApp antara Mukhlis dengan Caleg tersebut.
Terkait dalil pertama, Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi mengungkapkan hal tersebut terjadi pada periode 2014-2019 lantaran penetapan DCT sendiri dilaksanakan pada 20 September 2018.
Dalam hal ini, KIP Kabupaten Aceh Tengah periode saat ini, lanjut Yunadi, dikelola oleh KIP sebelumnya dimana ada dua Anggota yang merupakan petahana, atau dikelola dalam periode sebelumnya, yaitu Marwansyah dan Ivan Astana.
Sementara Marwansyah menjelaskan bahwa Hamzah Tun merupakan Calon Bakal Pengganti yang diajukan oleh Partai Berkarya untuk DPRK Aceh Tengah dalam Pemilu 2019. Menurutnya, Hamzah Tun ubah Calon Bakal sebelum yang tidak dapat diperoleh dalam pengujian baca Al-Qur’an.
Pada saat berikutnya, Hamzah Tun pun telah mencentang kolom terkait pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali karena berstatus Anggota DPRK Aceh Tengah.
“Serta melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai pemenang PKB yang ditandatangani di atas materai enam ribu tertanggal 31 Juli 2018,” jelas Marwansyah.
Ia menambahkan, dasar dari lolosnya Hamzah Tun dalam DCT adalah Pasal 7 ayat (6) huruf b dan Pasal 8 ayat (9) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota.
Sementara untuk dalil berikutnya terkait dugaan praktik politik uang, Mukhlis memberikan bantahan kepada Pengadu.
“Kami tidak pernah meminta dan menerima uang sepeserpun dari salah satu caleg, itu fitnah. Sama sekali tidak pernah menerima uang dan menjanjikan menerima suara,” tegas Teradu Mukhlis dihadapan Majelis DKPP.
Namun, Mukhlis menyetujui sebagian dalam tangkap layar ini memang dilakukan oleh dirinya. Hanya saja, ia membantah percakapan yang berisi “transaksi” antara dirinya dengan Caleg.
Muklis dalam persidangan menyampaikan bahwa kasus komunikasi melalui Whatsapp ini sudah disidangkan sebelumnya dan sudah di putuskan “NEBIS IN IDEM” di temui dalam Pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah mendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (memiliki tempus dan laws delicti yang sama).
Sidang memeriksa nomor 324-PKE-DKPP / XI / 2019 dan 325-PKE-DKPP / XI / 2019 ini dipimpin Anggota DKPP, Dr. Ida Budhiati dan Prof. Teguh Prasetyo. Kemudian Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh Eka Sri (dari masyarakat), Fahrul Riza (bukan Panwaslih), dan Tharmizi (bukan KIP).
Sumber : dkpp.go.id