TAKENGON-LintasGAYO.co : Kelakuan bejat salah seorang pria berinisial MR yang tercatat sebagai warga Bies Baru, Kecamatan Bies, Aceh Tengah akhirnya terbongkar. Pria 36 tahun kelahiran Langsa ini tega menyetubuhi seorang gadis belia berumur 9 tahun sebut saja Bunga (nama samaran).
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrip, Iptu Agus Riwayanto Diputra, S.IK dalam konferensi persnya, Kamis 24 Oktober 2019 mengatakan awalnya MR diamankan oleh anggota Polsek Pegasing pada 21 Oktober 2019.
“Kejadian yang terjadi pada awal September 2019 lalu ini, kini telah ditangani oleh Unit IV/PPA Satreskrim Aceh Tengah,” kata Agus Riwayanto.
Menurut Agus, tersangka saat itu mengajak korban pergi ke kebun yang jaraknya sekitar 400 meter dari rumah tersangka. Sesampai disana tersangka melakukan aksi bejatnya.
“Saat itu tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakan aksinya itu kepada siapapun. Disinilah kasus ini mulai terbongkar,” ungkapnya.
“Korban nenceritakan kepada temannya di sekolah. Percakapan mereka didengar oleh guru, kemudian gurunya memanggil orang tua korban. Dan kemudian kasus ini dilaporkan ke Polisi,” tambah Agus.
Atas perbuatannya itu, jelas Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto Diputra, tersangka terjerat hukuman tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E, UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 82 ayat 1 peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[Darmawan]





