TAKENGON-LintasGAYO.co : Dewan Pengurus Pusat PDI Perjuangan akhirnya menetapkan Arwin Mega sebagai ketua DPRK Aceh Tengah periode 2019 – 2024.
Dalam suratnya DPP PDI Perjuangan nomor: 388/IN/DPP/IX/2019 perihal pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRK Kab. Aceh Tengah memutuskan Arwin Mega sebagai ketua DPRK Aceh Tengah.
Surat tersebut langsung ditandatangani oleh ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Dengan demikian polemik soal siapa yang akan menduduki jabatan Ketua DPRK Aceh Tengah untuk lima tahun mendatang terjawab sudah.
PDI Perjuangan adalah partai pemenang dan menempatkan lima orang kadernya duduk di DPRK Aceh Tengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, PDI Perjuangan berhak menduduki jabatan Ketua DPRK.
Arwin Mega sendiri terpilih menjadi anggota DPRK Aceh Tengah setelah bertarung di Dapil Aceh Tengah 4 meliputi Kecamatan Bebebesen, Kecamatan Bies dan Kecamatan Kute Panang.
[Red]