DPRK Sahkan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tengah

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah mengesahkan Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (Rippar) Aceh Tengah tahun 2019-2025.

Pengesahan Qanun itu lewat sidang paripurna DPRK yang turut dihadiri pihak terkait dari Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar dan seluruh Kepala SKPK, Kamis 22 Agustus 2019. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Ansharuddin Sarifuddin Naldin.

Pantauan LintasGAYO.co, dari naskah akademik Qanun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Aceh Tengah tahun 2019-2025 sedikitnya ada empat pilar pembangunan kepariwisataan yang tercantum dalam PP Nomor 05 Tahun 2011tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nasional 2011-2025.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah, Jumadil lewat Kabid Destinasi Wisata, Hamdani, SH, mengatakan keempat pilar itu mencakup ruang empat ruang lingkup.

“Pertama Destinasi, yang meliputi : Perwilayahan Pembangunan destinasi pariwisata Pembangunan Daya Tarik Wisata, Pembangunan Aksebilitas Pariwisata, Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan, dan Pengembangan investasi di bidang pariwisata,” terangnya.

Selanjunya, pilar kedua yakn pemasaran pariwisata yang meliputi pengembangan pasar wisatawan, pengembangan citra pariwisata, pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata dan pengembanganpromosi pariwisata.

“Pilar ketiga industri pariwisata, yang meliputi : Penguatan struktur Industri Pariwisata, pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata, Penciptaan Kredibilitas bisnis, Pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujarnya.

“Keempat, kelembagaan Kepariwisataan, yang meliputi, penguatan organisasi Kepariwisataan, pembangunan SDM Pariwisata dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan,” tambahnya.

Keempat pilar itu, tambahnya lagi, diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim kepariwisataan untuk mencapai kemakmuran masyarakat, serta mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat dari pembangunan pariwisata yang sekaligus memberikan kepastian hukum produk hukum produk hokum yang berupa Qanun sebagai landasan hukum yang komprehensifterhadap, Pembangunan Kepatriwisataan.

“Qanun ini mengedepankan pengaturan zona, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi, pemasaran, industry dan kelembagaan kepariwisataan,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Drs Shabela Abubakar mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRK Aceh Tengah yang mendukung penuh pembentukan Qanun Kepariwisatan Aceh tengah dan OPD yang telah terlibat dalam sidang Penetapan Qanun Kepariwisataan Aceh Tengah Ini.

“Dengan di setujuinya Qanun Kepariwisataan Aceh tengah ini, kedepannya kita harapkan Qanun Kepariwisataan Aceh tengah ini dapat dijalankan semaksimal mungkin, sebagai landasan untuk percepatan pembangunan pariwisata Aceh Tengah,” katanya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.