TAKENGON-LintasGayo.co : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah menyelenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) tentang Rancangan Qanun Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) di aula Museum Gayo Kampung Kemili Takengon pada 7 Agustus 2019.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Jamaluddin melalui Kepala Bidang Sejarah dan Nilai Budaya Irma menyampaikan, hingga saat ini pesta kebudayaan yang telah dilaksanakan sebanyak tujuh kali, namun hingga saat ini juga belum memiliki payung hukum.
“Dalam rangka dan untuk mengakomodir aspirasi, melalui FGD Rancangan Qanun PKA ini sejumlah masukan dan saran agar akan kita akomodir dari sejumlah tokoh di Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah Drs. Uswatuddin,M.AP melalui Kepala Bidang Kebudayaan Iskandar menyampaikan harapan dan agar FGD tentang Rancangan Qanun PKA di Takengon ini dapat terlaksana dengan baik.
“Kita berharap akan ada sejumlah masukkan sekaligus koreksi yang lebih baik untuk kesempurnaan Rancangan Qanun PKA sebelum nantinya ditetapkan,” kata Iskandar.
Pantauan media ini sejumlah tokoh dan budayawan Gayo serta lembaga terkait turut hadir dalam acara tersebut. Diantaranya adalah unsur pimpinan Majelis Adat Gayo (Mango), Achria, Salman Yoga S, Semperdi, Zulfikar Ahmad, Dr. Joni MN, M. Thaib.
Diskusi berlangsung dengan penuh dinamika dari pemikiran serta tanggapan para peserta FGD. Sejumlah masukkan serta evaluasi dari pelaksanaan PKA pada tahun 2018 yang lalu yang dinilai masih jauh dari kata sempurna.
Salah seorang peserta FGD dari Majelis Adat Dr. Joni berharap semoga melalui acara ini semua yang belum sempurna tersebut dapat diperbaiki dengan mempertimbangkan masukkan dan usulan dari para tokoh. [AR]





