TAKENGON-LintasGAYO.co : Pelayanan Rumah Sakit Umum Datu Beru Takengon Buruk. Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) meminta Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar, mencopot Direktur RSUD Datu Beru.
“Kami menerima informasi karena banyaknya keluhan masyarakat atas pelayanan rumah sakit yang begitu buruk,” kata koordinator Jang-Ko, Maharadi, Kamis 25 Juli 2019.

Maharadi mengatakan, Bupati harus menindak dan mencopot Direktur RSUD Datu Beru yang kini berstatus sebagai layanan umum, agar ada manajemen baru yang perlu melakukan perbaikan secara menyeluruh terhadap semua pegawai dan karyawan, baik bidan, perawat maupun dokter.
Pernyataan ini disampaikan Maharadi menanggapi pemberitaan dari salah satu media online, dimana salah satu pasien menerima pelayanan buruk di ruang Kepies lantai II Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
“Kemarin salah satu pasien Jumardi asal Kampung Mahbengi Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, menerima pelayanan buruk terhadapnya di ruang Kepies lantai II Rumah Sakit Datu Beru Takengon,” tegas Maharadi.
Untuk diketahui, kekesalan yang dialami Jumardi atas kekosongan perawat sempat ia videokan dan diunggah di akun Facebook miliknya Jumardi Teknik Gayo.
“Bupati harus tegas dan mengambil sikap, dikarenakan kondisi pelayanan buruk rumah sakit terus berulang, ini membahayakan jika terjadi sesuatu terhadap pasien dan berakibat fatal atas keteledoran perawat sehingga menimbulkan korban jiwa,” katanya.
“Perlindungan hak pasien sudah di atur dan tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit” tambahnya.
Maharadi menjelaskan, ada bebrapa point yang menjadi hak pasien diantaranya ; memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional; memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
Pasien juga dapat mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
Menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Semua sudah jelas di atur oleh Perlindungan hak pasien juga tercantum dalam pasal 32 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” ungkap Maharadi.
“Atas dasar aturan inilah, Bupati Aceh Tengah Shabela Abu Bakar, dapat melakukan pencopotan terhadap Direktur Rumah Sakit Datu Beru Takengon, agar ke depan standar pelayanan rumah sakit lebih bermutu dan tidak ada lagi keluhan dari pasien,” demikian ia menimpali.
[Darmawan]