Program AcehGreen, Plt Gubernur Kunker ke Amerika, Jang-Ko ; Lanjutkan Moratorium Tambang

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) berharap program AcehGreen tidak hanya sebatas narasi basi. Kunjungan Plt. Gubernur Aceh ke Oregon, Amerika Serikat harus dapat menjawab keinginan masyarakat Aceh, yang mencintai dan ingin menyelamatkan negerinya dari kerusakan lingkungan.

Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi mengatakan, kalaulah perjalanan Plt Gubernur Aceh ke USA saat ini sesuatu yang amat penting, harusnya di barengi dengan bukti konkrit dengan melanjutkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

“Kita ingin ada langkah konkrit dari Plt. Gubernur Aceh dalam realisasi Program Aceh Green. Bukan narasi-narasi basi yang tak berujung dan memakai triminologi aneh soal lingkungan di Aceh,” kata Maharadi, Selasa 23 Juli 2019.

Seperti Pemerintah Aceh sebelumnya, Maharadi menyampaikan moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak Oktober 2014 hingga berakhir 5 Juni 2018.

“Seharusnya komitmen untuk penyelamatan hutan dan lingkungan Aceh dari dampak penambangan mineral logam dilanjutkan Pemerintah Aceh dengan melanjutkan moratorium izin usaha pertambangan,” tegasnya.

Selanjutnya, langkah Plt Gubernur Aceh ke USA memiliki tujuan mempelajari pengelolaan hutan, agar dapat memperkuat Perhutanan Sosial/Hutan Adat, termasuk mengetahui secara langsung bagaimana USA melakukan penanggulangan kebakaran hutan mereka.

“Jika ini menjadi tujuan Pemerintah Aceh, kami berharap sepulang Plt. Gubernur dari Oregon dapat segera meralisasikan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Aceh. Tentu dengan di keluarkannya Peraturan Gubernur Tentang Hutan Adat di Aceh,” katanya

Lanjutnya, dalam penetapan hutan adat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dukungan pemerintah daerah.

Peran pemerintah daerah, jadi sangat penting dalam pengakuan hak masyarakat adat dan simpul negosiasi. sangat penting komitmen dan kemauan politik Pemerintah Aceh untuk menujukan keseriusan Program AcehGreen.

“Harapannya, pemerintah Provinsi Aceh punya peran aktif memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Dengan begitu masyarakat adat memiliki hak penuh atas tanah, wilayah dan sumber daya alam, termasuk atas hutan adat,” ujarnya.

Pengakuan terhadap hak-hak ini, merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi yang melekat pada masyarakat adat dan dijamin oleh UUD 1945. “Penetapan Hutan Adat adalah bentuk Kedaulatan masyarakat adat di Aceh. Karena adat memiliki kaidah dan nilai-nilai yang lebih adil dan berkelanjutan di banding dengan janji-janji kemajuan di usung oleh kapitalisme,” demikian Maharadi.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.