TAKENGON-LintasGAYO.co : Menindaklanjuti putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Aceh Tengah terhadap dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dua TPS Kampung Owaq, Kecamatan Linge, KIP Aceh Tengah mengeluarkan pengumuman pemberian sanksi kepada pelaksan Oemilu di tingkat Kampung dan Kecamatan.
Demikian disampaikan Ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi HR, Senin 1 Juli 2019 di Takengon.
Dikatakan, sanksi administrasi tersebut diberikan kepada Ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Linge. Ketua dan anggota KPPS TPS 01/26 dan TPS 02/27 Kampung Owaq Kecamatan Linge.
“Sanksi administratif yang diberikan kepada mereka sesuai dengan putusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 37/PL.01.7-Kpt/1104/Kip-Kab/V1/2019, tentang Tindak Lanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu,” demikian Yunadi.
[Darmawan]