DPW Partai Aceh Minta KIP Aceh Tindaklanjuti Indikasi Kecurangan di Owaq Linge

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Partai Aceh Aceh Tengah menemukan adanya indikasi kecurangan di TPS 1/26 dan TPS 2/27 Kampung Owaq, Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah. Hal ini disampaikan Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah, Ismuddin kepada LintasGAYO.co pada Rabu 8 Mei 2019 melalui pers releasenya.

“Pelaksanaan Pemilu harusnya mengedepankan azas jujur dan adil. Namun dalam pelaksanaannya kami, Partai Aceh Aceh Tengah menemukan adanya indikasi kecurangan,” kata Ismuddin yang kerap disapa Renggali

Kecurangan yang dimaksud Renggali terjadi ketika perekapan pada 21 April 2019 lalu ditemukan ad dta yang berbeda, kemudin dilakukan perekapan ulang pada 28 April 2019, namun perbedaan dta masih terjadi.

“Pada 30 April 2019 rekapitulasi kembali dilaksanakan untuk TPS 02/27, ditemukan perbedaan data antara C7 dengan surat suara yang dicoblos. C7 berjumlah 242 ditambah 7 orang yang menggunakan e-KTP, total berjumlah 249 orang. Sedangkan yang menggunakan hak pilih sejumlah 242 maka terjadi selisih angka sejumlah 7 surat suara,” kata Renggali.

Sedangkan untuk TPS 01/26 setelah saksi partai mendapat fotokopi C7 diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Linge, PPK Kecamatan Linge, dan para saksi, C7 berjumlah 154, sedangkan yang menggunakan hak suara atu mencoblos berjumlah 220 orang, maka terjadi selisih angka sejumlah 66 suara.

Menyikapi kejadian tersebut, pada 21 April 2019 sudah dilaporkan oleh saksi Partai PPP, Partai Aceh, PAN, PDA, dan Nasdem ke PPK Kecamatan Linge.

“Tapi tidak ada tindakan apapun dari PPK Kecamatan Linge menanggapi laporan para saksi partai ini,” kata Renggali.

Menurut Renghali, Ada upaya pengabaian, bahkan tidak dibuatkan berita acara kejadian yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan yagn berlaku yang harus diberikan kepada para saksi partai.

Akhirnya para saksi partai tersebut, membuat Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara ditingkat kecamatan (Model DA2-KPU) yang ditanda tangani oleh PPK Kecamatan Linge pada 30 April 2019 di Isaq.

Menyusul pernyataan keberatan tersebut, kata Renggali lagi, akhirnya keluarlah Rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Linge nomor 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, yang ditujukan kepada Ketua PPK Kec.Linge di Isaq. Bahwasanya ditemukan pelanggaran yaitu perbedaan antara data C7 dengan jumlah surat suara yang digunakan.

Maka berdasarkan temuan ini, Panwaslu kecamatan Linge merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Linge untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang pada tingkat TPS 1/26 dan TPS 2/27 desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

“PPK mengabaikan rekomendasi panwaslu Kecamatan Linge malah langsung melaksanakan pleno kecamatan. Sejumlah saksi menolak menandatangai DAA dan DA1,” jelas Renggali.

Menurut Renggali, Partai Aceh Kabupaten Aceh Tengah sudah menyampaikan keberatannya pada saat dilaksanakannya pleno rekapitulasi tingkat kabupaten yang dilaksakan oleh KIP Aceh Tengah pada 5 Mei 2019. Menyusul 6 Mei 2019 dikeluarkan pernyataan keberatan saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Ditingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB2-KPU).

“Semoga KIP Provinsi Aceh dan Panwaslu Provinsi menindaklanjuti keberatan kami sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam waktu cepat. Dan memberikan sanksi kepada pihak penyelenggaran yang terindikasi mengabaikan kejadian ini,” pungkas Renggali. [Berga]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.