Aceh Timur-LintasGayo.co: Saksi Mandat Partai Demokrat, Jum’at 3 Mei 2019, melaporkan 6 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kepada panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Aceh Timur karena diduga telah melakukan pelanggaran pidana penggelembungan suara pemilihan anggota legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Mereka yang menjadi terlapor adalah PPK Kecamatan Peureulak Kota, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Sungai Raya, Kecamatan Rantau Selamat, dan Kecamatan Birem Bayeun. Dan laporan dilakukab pada rapat Rekapitulasi dan Pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur.
Saksi Mandat Partai Demokrat Agusta Mukhtar mengatakan, pihaknya melaporkan PPK dilakukan untuk menjaga obyektifitas dan keadilan bagi terlapor dan terlaksananya penegakan hukum yang adil.
Kata Agusta Muktar, dugaan penggelembungan suara yang dilakukan telah melanggar ketentuan Pasal 505 dan Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota.
“Karena bukan pelangaran Administratif tentunya akan ditangani oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) diyuridiksi kabupaten Aceh Timur,” kata Agusta Mukhtar lewat rilis yang dikirim, Selasa 7 Mei 2019.
Dijelaskan pula, banyaknya permasalahan yang dilakukan PPK pada saat pleno Kabupaten Aceh Timur, menjadi indikasi kecurangan telah terjadi secara masif yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
“Sebagai contoh saat pleno untuk Kecamatan Peureulak Timur, beredarnya DA1 ada 3 versi. Pertama DA1 yang ada di tangan para saksi partai politik, versi kedua DA1 yang ada di tangan saksi Demokrat dan PNA. Karena adanya DA1 yang berbeda sehingga terjadi Komplaim oleh saksi dari parpol, sebagai inisiatif Bawaslu Aceh Timur merekomendasikan untuk membuka kotak suara. Pada saat kotak suara dibuka DA1 dalam kotak suara juga berbeda dengan 2 (dua) DA1 sebelumnya. Yang menjadi masalah selanjutnya DA1 yang ada dalam kota suara tidak ada tanda tangan para saksi,” jelas Agusta.
Pemilihan Umum di Aceh Timur dilaksanakan di 24 Kecamatan, 513 Gampong, 1.246 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemilih Laki-laki 143.907, jumlah Pemilih Perempuan sejumlah 145.113 dengan total pemilih 289.020.