Cabut Rekomendasi Izin PT EMM, Jang-Ko Pertanyakan Sikap Pemerintah Aceh Terkait PT LMR di Gayo

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Aceh telah menyatakan sikap dengan mencabut rekomendasi izin PT EMM untuk mengekploitasi tambang emas di Kabupaten Nagan Raya. Berkaitan dengan itu, Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko), Maharadi, Senin 22 April 2019 lewat siaran press nya mempertanyakan sikap Pemerintah Aceh terhadap perusahaan tambang yang juga akan mengekploitasi Bumi Linge yakni PT Linge Mineral Resource (PT LMR).

“Pemerintah Aceh semestinya juga mengakomodir penolakan PT. Linge Mineral Resource (PT.LMR). Karena  Kegiatan usaha penambangan di Aceh bukan hanya PT. EMM. Kami melihat, sepertinya Plt. Gubernur Aceh belum mengakomodir tuntutan penolakan masyarakat Aceh Tengah terkait kegiatan penambangan proyek Abong di Kecamatan Linge, Aceh Tengah sampai sekarang beliau belum pernah menyatakan sikap terhadap Penolakan PT. LMR tersebut,” tegas Maharadi.

“Memandang usaha kegiatan pertambangan bukan hanya satu perusahaan yang masuk di Aceh, untuk melaksanakan rencana kegiatan eksploitasi pertambangan emas, dengan demikian kami mempertanyakan sikap Plt Gubernur Aceh, kenapa belum bersikap terhadap penolakan  PT. LMR. di Abong Kecamatan Linge,” tambahnya.

Menurut Maharadi, perwakilan elemen masyarakat  yang tergabung Aliansi Masyarakat Adat Menolak Tambang (AMANAT) menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang hanya menindaklanjuti  penyelesaian sengketa Perseroan Terbatas Emas Mineral Murni (PT EMM).

“Padahal PT. Linge Mineral Resources tidak mematuhi peraturan perundang-undangan berdasarkan administrasi,  teknis, lingkungan dan finansial. Dan di RTRW Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah bukan daerah pertambangan. Ini jelas sudah menyalahi aturan,” ujarnya.

Sementara itu katanya lagi, PT Linge Mineral Resource, mendapatkan IUP Eksplorasi pada tahun 2009 dengan nomor 530/2296/IUP-EKSPLORASI/2009 dengan luas area 98.143 hektare, komoditas Emas DM, di Kecamatan Linge dan Bintang Aceh Tengah.

“IUP Eksplorasi diterbitkan oleh Bupati Aceh Tengah. Status IUP Eksplorasi PT Linge Mineral Resource adalah CNC. Dari luas tersebut 19.628 hektare berada di KEL & HL, sisanya 78.514 hektare Hutan Produksi. Kemudian pada 4 April 2019, PT. Linge Mineral Resource menerbitkan pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan dalam rangka studi AMDAL, dengan data sebagai berikut, jenis rencana usaha: Penambangan dan Pengelohan Bijih Emas Dmp, Luas: 9.684 Hektare, Produksi: maksimal 800.000 ton/tahun, Lokasi: Proyek Abong, Desa Lumut, Desa Linge, Desa Owaq dan Desa Penarun, Kecamatan Linge, Aceh Tengah,” katanya.

“Kami akan tetap menolak rencana penambangan biji emas itu, meskipun Plt Gubernur mengabaikan penolakan kami. Bagi kami kehadiran tambang di negeri kami sangat merusak lingkungan dan mencemari air dengan limbah, kehadiran perusahaan tidak bermanfaat untuk masyarakat. Kami tidak mau hutan dan alam tempat kami menggantungkan hidup hancur, kami tidak mau situs sejarah Linge hancur, itu tempat sakral suci orang Gayo, Linge itu rumah peradaban kami. Indentitas kami,” tukas Maharadi.

[SP]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.