Punya Kuasa Lestarikan Hutan, Wali Nanggroe Harus Bersikap Batalkan Izin Tambang di Aceh

oleh
Bupati Gayo Lues bersama Gubernur Aceh dan Wali Nanggore dalam Aceh Commitment-FCC

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mempertanyakan peran dan fungsi Wali Nanggroe dalam upaya menyelamatkan hutan Aceh, khazanah kekayaan Aceh dan pertambangan energi Aceh.

Wali Nanggroe punya Fungsi dan peran sebagaimana di atur dalam Qanun No. 8 Tahun 2012 Tentang Wali Nanggroe. “Dalam Qanun ini jelas di sebutkan ada Majlis Hutan Aceh, Majlis Khazanah Kekayaan Aceh dan Pertambangan Energi Aceh untuk melindungi kegiatan eksploitasi hutan Aceh,” terang Koordinator Jang-Ko, Maharadi, Jum’at 12 April 2019.

Menurutnya, hal itu merupakan mandat Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk menjaga hutan Aceh yang lestari dengan cara kelestarian fungsi lingkungan.

“Harusnya paduka yang muliaa, Wali Nanggroe bersikap menolak saat Kekayaan Aceh di kuasi oleh Asing. Kehadiran PT. Linge Mineral Resources dan PT. Emas Mineral Murni yang beroperasi di Nagan Raya dan Aceh Tengah, merupakan jenis perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA),” tegasnya.

PT. EMM sendiri telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi melalui SK Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 pada 19 Desember 2017.

“Paduka yang mulia, Wali Nanggroe harus bersama rakyat Aceh mendukung penolakan tambang emas. Sikap penolakan itu ditujukan kepada Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan hidup dan Badan Koordinasi Penanaman Modal RI. Bahkan kepada Presiden Republik Indonesia unutuk membatalkan dan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut,” katanya.

“Sehingga Plt.Gubernur Aceh juga memiliki dasar hukum kuat untuk merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut,” sebut Maharadi.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.