6 Orang Dieksekusi Cambuk di Takengon

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu 30 Januari 2019 mengeksekusi 6 orang pelanggar Qanun Aceh di Halaman Gedung Olah Seni (GOS) Takengon.

Kajari Takengon, Nislianudin, SH, MH mengatakan keenam orang yang menjalani proses eksekusi pada hari ini karena telah melakukan perbuatan yang dilarang.

“Ada empat orang yang dihukum 100 kali cambuk karena melakukan perbuatan zina (khalwat) dan dua lainnya dihukum masing-masing 25 kali dan 10 kali cambuk karena telah melakukan ikhtilath,” sebutnya.

Dirincikan, empat orang yang dihukum 100 kali cambuk adalah atas nama Indah Safriani Binti Samsuar (24 tahun) warga Kelurahan Alur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumut.

Kemudian Surya Ningsih Binti Ngadino (32 tahun) warga Desa Pantai Tinjau, Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang. Kemudian Iswandi Bin Ibrahim (29 tahun) warga Sp 4 Rejewali, Kecamatan Ketol Aceh Tengah. Kemudian Pirmansyah Bin Darma Yulis (29 tahun) warga Kp. Blang Kolak II, Bebesen Aceh Tengah.

“Keempat orang ini, dinyatakan terbukti telah melakukan zina (khalwat) dengan hukuman 100 kali cambuk,” sebutnya.

Dua orang lainnya, yang melakukan jarimah ikhtilath (perbuatan zina tanpa ada saksi) atas nama Agus Manto Bin Sahril (22 tahun) warga Kampung Blang Kolak II, Bebesen, Aceh Tengah dengan hukuman 25 kali cambuk. Dan Rahmatika Binti Salino warga Kp Bujang, Lut Tawar, Aceh Tengah.

[Sertalia/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.