BIREUEN-LintasGAYO.co : Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Juli Bireuen, mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor(Curanmor).
Masing-masing pelaku yang ditangkap berinisial AH (30) Warga Gampong Rime Gayo Bener Meriah dan MN alias si Mok (43) Gampong Juli Keude Dua ditangkap pada hari Rabu (2/1/2018) sekitar pukul 08.30 Wib di Gampong Beunyot, Juli
Kapolsek Juli Ipda Prawira Wardany, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim Polsek Juli Brigadir Redi Kusneri menjelaskan salah seorang pelaku AH ditangkap selesai mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nomor polisi BL 6824 ZN milik Suryani Binti Abdullah (36) IRT, Gampong Krueng Simpo Kec. Juli.
Dijelaskan Kapolsek, saat itu Suryani baru pulang dari rumah orang tuanya, lalu ia mencuci pakaian di sumur dibelangkang rumahnya. Sepeda motor diparkirkan didepan rumah tanpa mengambil kunci.
“Secara diam-diam AH pelaku masuk ke rumah Suryani langsung melarikan sepeda motor,” kata Prawira Wardany
Saat sepeda motor dibawa lari, korban Suryani sempat melihat lalu berteriak dan meminta bantuan tetangga.
Selanjutnya salah satu tetangga korban menghubungi pers Polsek Juli serta memberikan informasi lengkap tentang jenis sepmor yang dibawa lari dan dengan cepat pelaku dapat ditangkap.
Dari hasil pengembangan pelaku AH ternyata sepmor hasil curian tersebut hendak dijual kepada salah satu warga Juli Keude Dua atas nama MN alias si Mok (43).
“Menurut pengakuan pelaku beberapa hari sebelum kejadian si Mok memesan sepmor kepada pelaku dengan nilai sebesar Rp 2.500.000 dan si Mok sudah memberikan uang sebanyak Rp 1.000.000 kepada pelaku dengan janji bila pelaku bisa membawakan sepmor siapa saja maka sisa akan dibayarkan nantinya,” jelas Kapolsek Juli.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Juli untuk diminta keterangan lebih lanjut. [Fajri Bugak]