Guru Sejahtera Ketika Palestina Sudah Merdeka

oleh

Oleh: Qusthalani, S.Pd, M.Pd*

Palestina menjadi sebuah negara yang belum ada pengakuan dari negara-negara dunia, maupun sebuah lembaga adi kuasa PBB. Sorotan dunia terhadap negara ini begitu tajam dan selalu menjadi perbincangan hangat dikalangan elit dunia.

Kemerdekaan palestina selalu dijual oleh negara-negara islam ketika mau naik ke singgasana kerajaan negaranya, tapi belum pernah satu negarapun yang serius untuk berjuang kearah sana. Tanah suci kiblat pertama umat Islam ini, masih saja dibombardir dan menjadi pertentangan berbagai negara di belahan dunia lainnya.

Apakah kebebasan Palestina dari zionis Israel sudah di ceritakan dalam hadis nabi.

Mari kita perhatikan hadits ‘Auf bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu bertutur, “RasulullahShallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Hitunglah enam (tanda) menjelang datangnya hari Kiamat ………’ dan beliauShallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan diantaranya : ‘Penaklukan BaitulMaqdis’.” (HR. Al-Bukhari). Jelas tertulis bahwa ketika Palestina merdeka, maka kiamat sudah semakit dekat.

Lalu apa hubungannya dengan kesejahteraan guru !. Sebagai seorang pendidik dengan label pahlawan tanpa tanda jasa, maka kita patut berbangga. Gurulah yang melahirkan insan-insan penggerak dan pembangun bangsa. Guru telah ada sebelum Indonesia ini lahir, namun kesejahteraan guru masih terus dipertanyakan. Semenjak kemerdekaan tanah air ini, guru selalu di bubuhi kata-kata manis. Guru selalu diserang dengan persoalan yang sama, seakan pahlawan tanpa perlu menuntut kesejahteraan.

Apakah ketika kesejahteraan guru sudah terjamin, maka tanda-tanda kiamat sudah dekat seperti kisah sahabat kita di Palestina.

Penulis berbicara fakta bukannya terlalu tendensius atau terlalu emosional. Silakan perhatikan data yang ada, pada tahun 1963 gaji guru adalah Rp. 632. Gaji yang begitu kecil pada masanya, bahkan pada masa itu profesi guru menurut cerita adalah profesi yang paling tidak diminati para orangtua untuk mencarikan suami untuk putrinya saking kecilnya gaji guru. Pada tahun 1977 gaji guru naik sebesar Rp. 12.000,- dan tertinggi Rp. 120.000,- plus disediakan jatah beras dan rumah dinas guru di setiap sekolah-sekolah. Pada Akhir pemerintahan Suharto tahun 1997 gaji guru terendah Rp 135.000 dan tertinggi Rp. 722.500. Namun masih kecil juga dibandingkan dengan BUMN atau buruh sekalipun. Gaji sebesar itu hanya cukup untuk makan sehari-hari, walau masih terbatas untuk menyekolahkan anaknya.

Pada masa itu, sangat jarang para insan abdi negara menuntut kesejahteraan karena sistem pemerintahan tidak mengizinkan. Berbeda dengan masa reformasi saat ini, dimana setiap ada aspirasi yang ingin disampaikan maka pendidik akan berdemontrasi untuk menuntut haknya. Kesejahteraan guru terus diperjuangkan, lihat saja pada tahun 2000 mulai adanya KP2KG “Guru Menggugat”. Mereka menuntut dicabutnya inpres tentang upah murah, gerakan ini juga memperjuangkan sampai lahirnya UU No 14 Tahun 2005.

Adanya aturan baru tersebut, mengikat pemerintah untuk mensejahterakan guru yang patut disyukuri. Namun sejauhmana UU tersebut telah menyelesaikan permasalahan terhadap kesejahteraan guru. Apakah UUGD tersebut telah mengangkat harkat dan martabat guru !!!.

Penulis berani berkata itu hanya “haba cet langet” dan “peumameh kuah saja”. Pada awal-awal adanya UUGD bisa dikatakan sudah menuju harapan besar bagi pendidik, tetapi itu hanya pemanas saja. Ketika sertifikasi guru disahkan dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan, maka berbagai aturan rumit mulai di gencarkan.

Sebut saja aturan beban kerja, perubahan-perubahan aturan PLPG yang merugikan guru-guru baru, begitu dengan penyaluran terus bermasalah.

Hasil riset ICW tahun 2012 menyebutkan semestinya, para guru menerima tunjangan TPG rutin tiap tiga bulan sekali. Namun pada kenyataannya, banyak guru yang tak kunjung mendapat tunjangan sejak masuk triwulan kedua yang artinya selama enam bulan guru tersebut tak menerima haknya. Perbedaan jumlah yang harus dibayarkan berbeda dengan daftar yang pernah ditandatangani, sudah menjadi rahasia umum.

Berbicara beban kerja juga dilema tersendiri bagi para guru, bagaimana tidak ! Guru diwajibkan mengajar minimal 24 jam setiap minggunya. 24 jam sebagai jam tatap muka, tanpa memperhatikan tugas lainnya seperti membimbing siswa ataupun memeriksa tugas siswa. Sangat berbeda dengan para dosen, walaupun lahir dari rahim yang sama tapi perlakuan jauh berbeda. Dosen mendapatkan TP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, tanpa ada hambatan dan potongan sedikitpun. Beban kerja diwajibkan juga bukan hanya jam tatap muka. Sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian bisa menjadi beban kerja yang diakui. Seakan pemerintah masih belum iklas dalam mensejahterakan para pendidik bangsa ini.

Aceh dan Kesejahteraan Guru

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai pahlawannya, baik yang berjuang dengan senapan maupun dengan pena belaka dialah pahlawan tanpa tanda saja. Kalimat yang begitu menyentuh relung hari sanubari ini. Persoalan demi persoalan terus saja terjadi bak air mengalir di sungai Nil. Persoalan bangsa terhadap pendidikan seperti benang jahit yang sudah mengumpal, terlilit tak beraturan.

Guru di Indonesia dikatagorikan kedalam beberapa jenis antara lain PNS dan guru honorer. Guru berstatus honorer biasanya digaji berdasarkan jam mengajar dengan sukarela. Walaupun demikian ada juga jenis honorer K1 yang dibiayai dengan APBN, honorer K2 dibiayai APBD, ada juga honorer sukarela yang dibiayai sekolah. Kesenjangan kerap terjadi dalam pemberian gaji terhadap semua jenis honorer tersebut.

Beberapa insan sukarela itu hanya digaji 300.000 rupiah setiap bulannya, jangankan untuk makan untuk operasiona bekerja saja tidak cukup. Walaupun sama-sama memiliki tingkat pendidikan yang sama yaitu S1, tetapi mereka dihargai sangat berbeda. Harga seorang pendidik tak lebih baik dari tukang ojek online saat ini.

Bekerja dengan keiklasan dan sepenuh hati adalah dopping yang sering ditawarkan oleh pemimpin bangsa ini sebagai penghibur dikala hati berduka.

Bagaimana dengan Aceh yang diberi label negeri Syariat Islam ini. Sejauhmana sudah komitmen pemerintah dalam mensejahterakan guru. Penulis memberikan nilai 100 terhadap komitmen awal pemerintah Aceh untuk mensejahterakan guru, baik PNS maupun Non PNS. Regulasi-regulasi sejuk terus dikeluarkan, tidak hanya ketika mau naik singgasana tapi juga ketika memakai mahkota raja. Guru di Aceh patut berbangga ketika Gubernur mengeluarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 tentang pembayaran gaji guru honorer sesuai UMP. Angin segar sudah mulai berhembus, para guru honorer dapat bernafas lega. Namun, lagi-lagi persoalan masih saja terjadi. Regulasi tersebut tidak dibarengi dengan kerja ekstra pada ekskutif dalam mewujudkannya. Walaupun sudah dua tahun berjalan, polemik pendistribusian gaji honor kerap terjadi. Kesalahan klasik belum juga menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Pemberian tunjangan daerah juga masih menjadi “hantu blau” tersendiri bagi PNS maupun NON PNS di provinsi ujung sumatera ini. Daerah yang mendapatkan Dana OTSUS nomor dua terbesar setelah Papua ini, seakan tak begitu peduli terhadap pendidikan. Dua tahun berlalu tuntutan terhadap tunjangan daerah terus bergulir dan hampir mendapatkan angin sepoi-sepoi ketika Pemerintah Aceh mengajukan insentif guru dalam KUA-PPAS. Walau itu sangat berbeda jauh secara signifikan dengan penghasilan daerah Aceh itu sendiri. Apalagi disamakan dengan tunjangan para tenaga struktural pada tingkat provinsi, bagai pungguk merindukan bulan.

Belum lagi Tunjangan Non Sertifikasi/Tamsil yang sudah setahun tak ada kabar. Para guru seakan menjerit menunggu haknya di akhir tahun ini.

Walaupun pemerintah telah mengeluarkan Permendikbud No 10 Tahun 2018 tentang juknis pencairan Tunjangan Profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan bagi guru, seakan itu hanya angin lalu saja. Tuntutan demi tuntutan terus digelorakan oleh pendidik diberbagai sudut negeri, tapi belum juga ada klarifikasi dari pemerintah terkait hal ini.

Persoalan klasik terus terjadi setiap tahunnya. Berganti pemimpin, berganti regulasi, namun belum memberikan arti bagi pendidik negeri. Janji demi janji terus saja dikeluarkan oleh mereka, pendidik terus saja menjadi sasaran empuk untuk terus dipolitisasi. Penulis berharap persoalan kesejahteraan guru segera teratasi, tanpa menunggu Negara Palestina hidup damai di Tanah Kelahirannya. Semoga!

*Guru SMAN 1 Matangkuli dan Ketua IGI Kabupaten Aceh Utara

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.