TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemilihan ketua DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh Tengah, rencananya akan dilaksanakan pada 29 November 2018 di Hotel Linge Land, Takengon.
Pemilihan bersamaan dengan Laporan Pertanggungjawaban pengurus KNPI periode 2015 – 2018 serta membahas program kerja KNPI kedepannya yang dibalut dalam Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Aceh Tengah.
Ketua panitia pelaksana Musda DPD KNPI Aceh TENGAH , Feri Yanto kepada LintasGAYO.co menjelaskan, mengenai pemilihan ketua KNPI. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon kandidat ketua DPD KNPI Aceh Tengah.
“Aturan pertama, bakal calon harus mengisi formulir pencalonan yang telah ditetapkan oleh panitia,” ujar Feri, Sabtu, (24/11/2018).
Selain harus mengisi formulir, Feri menjelaskan, beberapa persyaratan lainnya juga harus dipenuhi oleh kandidat iala berdomisili di aceh Tengah ditandai dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP), membuat visi dan misi.
Persyaratan lainnya, pernah atau menjabat sebagai unsur pimpinan Dewan Pengurus Daerah (DPK) KNPI Aceh Tengah dan atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan (OKP) Nasional tingkat kabupaten Aceh Tengah, dibuktikan dengan menunjukkan Surat Keputusan (SK) di masing – masing lembaga.
Selain itu, para kandidat yang mendaftar dirinya juga harus mendapatkan rekomendasi dukungan tertulis dari 2 Pengurus Kecamatan (PK), serta 5 rekomendasi dari Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terhimpun serta berstatus sebagai peserta Musda DPD KNPI Kabupaten Aceh Tengah sekarang.
“Dan setiap PK serta OKP, hanya dapat mengeluarkan 1 surat rekomendasi terhadap balon kandidat ketua DPD KNPI Aceh Tengah periode 2018–2021. Mereka (bakal calon) juga harus menyerahkan Daftar Riwayat Hidup (CV),” jelasnya.
Untuk lebih jelasnya, Feri Menyebutkan calon katua KNPI dapat menghubungi panitia di sekretariat Panitia, di Kebet Jl. Soekarno-Hatta, atau menghubungi kontak panitia 082228733365 Bidayana, 085215743040 Jukri. [SP]