REDELONG-LintasGAYO.co : Sengketa kepemilikan lahan yang digunakan untuk Bandara Rembele antara tergugat dan tergugat akhirnya diselesaikan di luar persidangan alias dilakukan secara damai.
Kuasa hukum penggugat, Ni’mah Kurniasari, SH, Jum’at 23 November 2018 mengatakan perdamaian kedua belah pihak dilangsungkan pada Kamis 22 November 2018.
“Perkara kepemilikan lahan yang kini sudah dilakukan ganti rugi sebelumnya sudah diperkarakan ke Pengadilan dengan Nomor Perkara : 01/Pdt.G/2016/PN.STR pada tahun 2016 silam,” terang Ni’mah.
Menurutnya, perdamaian ini diinisiasi kedua belah pihak yang kemudian difasilitasi Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah.
“Dengan dilakukannya perdamaian ini, maka perkara lahan tersebut akan dicabut. Kedua pihak yang berselisih bersepakat membagi hasil kompensasi dari hasil ganti rugi lahan tersebut,” katanya.
Mewakili penggugat, Ni’mah selaku kuasa hukum mengapresiasi langkah damai ini. Menurutnya, perselisihan lahan yang terjadi hendaknya memang dilakukan secara musyawarah sebelum masuk ke ranah hukum.
“Peran mediator juga sangat penting untuk dapat memberikan win win solution antara kedua belah pihak. Pihak penggugat dari ahli waris Alm.Djohan Alamsyah keturunan dari Aman Sri Mahreje (Reje Gunung) berterima kasih kepada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabag hukum Bener Meriah dan Pemda bener Meriah atas terlaksananya perdamaian ini,” demikian Ni’mah Kurniasari,S.H.
[Darmawan]