PN Takengon Eksekusi Tanah Seluas 13.373 Meter Persegi di Kayumi Pegasing

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pengadilan Negeri (PN) Takengon, Kamis 1 November 2018 melakukan eksekusi tanah seluas 13.373 Meter persegi di Dusun Kayumi, Kampung Kayukul, Pegasing, Aceh Tengah.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor : 21/PDT G/2007/PN-Tkn berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 28/PDT/2009/PT BNA jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 486 K/PDT/2010 Jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 385 PK/PDT/2015.

Menurut Kuasa Hukum pemohon eksekusi ahli waris H. Aman Kuba, Ni’mah Kurniasari, SH, sebelum eksekusi perjalanan perkara atas tanah milik H. Aman Kuba, perkara ini telah didaftarkan gugatannya di PN Takengon sejak September 2007.

“Setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahkt van bewijge) pada tahun 2010 kemudian diajukan permohonan eksekusi pada tahun 2012. Kemudian tergugat mengajukan peninjauan kembali yang diputuskan oleh MA tahun 2015,” terang Ni’mah.

Dikatakan lagi, setelah ada putusan MA, pada tahun 2015 juga sudah diajukan lagi permohonan eksekusi. Namun terkendala adanya dua kali perlawanan dari pihak tergugat.

“Setelah putusan perlawanan eksekusi di PN Takengon pada tahun 2018 kembali diajukan permohonan eksekusi. Sehingga dari gugatan hingga pelaksanaan eksekusi hari ini memakan waktu lebih kurang 11 tahun,” ungkapnya.

Dilanjutkan, sebelum perkara ini digugat oleh ahli waris Aman Kuba, sebelumnya upaya mediasi dan permohonan penyelesaian masalah tanah ini sudah dilakukan sejak tahun 1975. Dimana H. Aman Kuba sendiri yang mengajukan keberatan terhadap pihak yang menempati lahannya.

“Saat itu, beberapa surat sudah dilayangkan baik kepada Pemda selaku mediator dan juga Kodim 0106 yang juga menjadi mediator pada saat itu. Proses ini, cukup menguras fikiran dan waktu dari pihak ahli waris. Setelah dua generasi barulah ada kejelasan status tanah ini,” terang Ni’mah.

Ni’mah selaku kuasa hukum ahli waris H. Aman Kuba menambahkan, ahli waris sangat berterimakasih kepada Ketua PN Takengon dan segenap jajarannya yang telah bersedia melakukan eksekusi pada hari ini. “Tak lupa kami juga berterimakasih kepada pihak keamanan yang telah mengerahkan anggotanya demi kelancaran eksekusi ini,” tandas Ni’mah Kurniasari, SH.

Pantauan, proses eksekusi berjalan dengan baik. Tidak ada perlawanan dari pihak tergugat pada proses eksekusi ini.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.