Oleh : Riswandi*
Indonesia adalah negara yang berlandasakan pancasila. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila bukan nilai yang di impor dari negara lain, melainkan nilai-nilai yang tumbuh dari dalam negeri ini, yang sesuai dengan kebudayaan Negara Indonesia. Indonesia mempunyai keberagaman yang tinggi, maka pancasila bersifat universal, artinya pancasila merupakan pangkal tolak dalam pelaksanaan di bidang kenegaraan , tertib hukum dan realisasi praksis dalam berbagai bidang kehidupan konkrit.
Karena itu, semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, bisa diadopsi oleh masyarakat yang bebas memeluk agama apapun di Indonesia, begitu juga dengan semangat memanusiakan manusia, mempersatukan berbagai perbedaan, bermusyawarah untuk mufakat, serta berkeadilan, yang harus dilakukan warga Negara Indonesia, siapapun, kapanpun, dan dimanapun.
Warga Negara Indonesia harus mengimplementasikan hal ini dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dalam bentuk ucapan maupun tindakan. Semangat yang harus dimiliki oleh kita bangsa Indonesia sebagai bukti bahwa kita cinta tanah air dan akan terus menjaga semangat pancasila sampai kapan pun. Semangat ini harus dimiliki oleh siapa saja, mulai dari masyarakat biasa, hingga pemimpin negara sekalipun agar tetap mengedepankan azas ketuhan, kemanusiaan, menjunjung tinggi persatuan dan mengedepankan musyawarah dan keadilan.
Jika kita semua warga Negara Indonesia bisa melaksanakan hal tersebut maka kebergaman Indonesia akan tetap terjaga, ribuan suku dan budaya tetap bersatu, tidak akan ada perpecahan antar suku bangsa, dan kekayaan sumber alam negara kita akan tetap terjaga sehingga dapat di manfaatkan oleh kepentingan masyrakat.
Indonesia telah memasuki tahun politik. Tahun 2019, Indonesia akan menggelar pemilihan presiden dan wakil presiden juga pemilihan legislatif.
Dalam momentum politik ini, kita harus tetap dilandasi dengan semangat pancasila. Perbedaan pandangan politik tidak boleh menciptakan kebencian antar calon yang ikut berpartisipasi, karena perbedaan pandangan politik ini, akan mendewasakan negeri ini dalam berdemokrasi, namun saat ini banyak oknum yang sengaja mempermasalahkan hal tersebut, menjadikannya sebagai alat untuk memecah belah persatuan, melalui ujaran kebencian dan provokasi radikalisme.
Ujaran kebencian dan radikalisme, merupakan bibit-bibit dari terorisme . Sementara kita tahu bahwa tidak satupun suku bangsa yang ada di Indonesia ini megajarkan kebencian. Juga tidak ada satu pun agama dalam negeri ini yang mengajarkan tentang hal kebencian pada sesama manusia.
Mereka yang melakukan ujaran kebencian dan radikalisme itu sering membawa nilai-nilai agama agar mendapat perhatian publik dan mereka juga dapat membelokan nilai-nilai tersebut agar memiliki makna yang berbeda.
Ujaran kebencian ini, sering di gunakan untuk menjatuhkan elektabilitas pasangan calon, partai, maupun calon legislatif. Berbagai provokasi di sebarkan melalui media sosial, sehingga jika ada yang tidak tahu tentang politik, berpotensi menjadi korban ujaran kebencian atau hoax dan provokasi.
Akibatnya, kita masyarakat akan mengalami perpecahan, saling membenci karena telah disusupi ujaran kebencian yang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Maka kita sebagai masyarakat harus memiliki tingkat ketelitian yang serius dalam menanggapi hal tersebut, kita harus jeli menyikapi perkembangan politik di negara ini. Mari kita terus mengingatkan pada para elite politik dan para pemimpin yang sedang berebut kekuasaan, agar tetap mengedapankan nilai pancasila. Karena hanya dengan nilai pancasila kita dapat menghargai tanpa mempersoalkan perbedaan.
*Riswandi merupakan mahasiswa Tadris Bahasa Inggris di STAIN Gajah Putih Takengon. Tulisan ini merupakan tugas pada matakuliah Civic Education yang diampu oleh Muhammad Hasyimsyah Batubara M.Hum.