Sabang-LintasGayo.co: Kepala Subdirektorat Hubungan Antara Lembaga Direktorat Kewaspadaan Nasional pada Dirjen Polpum Kementerian Dalam Negeri L. Salman Al Farisi mengatakan, pencegahan paham radikalisme dan Terorisme merupakan tanggung jawab bersama, sehingga perlu sinergitas dan peran masyarakat dari tinggkatan bawah sampai tingkat atas.
“Kementerian Dalam Negeri telah melakukan langkah-langkah pencegahan Radikalisme dan Terorisme melalui Permendagri No 42 tahun 2012 tentang Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah.,” kata L. Salman Al Farisi pada diskusi “Penguatan Aparatur Kelurahan Desa dalam Pencegahan Terorisme” di Mata Ie Resort, Anoe Itam, Kota Sabang, Rabu 10 Oktober 2018.
Dijelaskan, berdasarkan Riset Badan Intelijen Negara (BIN) tahun 2018, 39% mahasiswa di Indonesia sudah terpapar dengan paham radikalisme, sedangkan tahun 2017, 24% mahasiswa dan 23.3% pelajar SMA sederajat setuju dengan tegaknya Negara Islam di Indonesia.
“Dalam hal ini Universitas menjadi perhatian khusus karena bisa menjadi basis penyebaran paham radikal,”lanjut Salman.
Kehadiran kementerian Dalam Negeri untuk turut pencegahan ini karena memang sudah ada Nota Kesepahaman antara Mendagri dengan Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT).
“Kemendagri bekerja untuk mengembalikan lagi kearifan lokal yang pernah ada di masyarakat,” ujarnya.
Acara diskusi juga menghadirkan pembicara Syaifuddin Bantasam, SH, MA, Kasi Partisipasi Masyarakat Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Pusat Letkol (Laut) Setyo Pranowo, SH, MM, dan Kasat Binmas Polres Sabang AKP Samsir. (js)