BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H M Daud Pakeh, mengatakan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji ditujukan bagi umat Islam yang mampu (Istitha’ah) secara materi, fisik dan mental, termasuk di dalamnya adalah Istitha’ah Kesehatan Bagi Jamaah.
“Dari aspek kesehatan, kemampuan fisik dan rohani yang sehat menjadi faktor penting yang harus diperhatikan bagi calon jamaah haji,” kata Daud Pakeh di hadapan ratusan peserta calon jemaah haji pada kegiatan Sosialisasi Istithaah Kesehatan Jemaah Haji yang dilaksanakan oleh dinas Kesehatan Provinsi Aceh, di Aula Gedung IT LC Kota Banda Aceh, Kamis (20/9/2018).
“Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur soal istithaah kesehatan jamaah haji. Yang menjelaskan makna istithaah kesehatan jamaah haji yaitu kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan. Sehingga, jamaah bisa menjalankan ibadah haji sesuai dengan syariat agama Islam, hal tersebut diatur dalam Permenkes No.15 tahun 2016,” ujar Kakanwil.
Kakanwil juga menyampaikan pelaksanaan haji 1439 H/2018 M penegakan Istitha’ah Kesehatan Haji sudah dilaksanakan dengan diperkuat oleh surat Edaran dari Dirjen PHU Kemenag RI.
“Pentingnya penerapan Istithaah ini dapat kita lihat dari persentase jemaah haji yang wafat tahun kemarin dan tahun ini secara nasional dan provinsi menurun drastis, jamaah haji Aceh tahun lalu wafat 24 jemaah, sedangkan tahun ini 14 jemaah, berkurang signifikan,” lanjut Kakanwil.
Daud Pakeh juga mengatakan, bagi calon jemaah haji yang mengalami penyakit tertentu, seperti penyakit menular untuk segera berobat secara rutin dan tuntas, agar saat keberangkatan, lolos Istitha’ah Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memaparkan pendapat ulama tentang Istithaah adalah syarat wajib haji. Seperti pendapat Imam Syafii dan Hambali “Istitaah adalah menyangkut kemampuan materi”, jika orang tersebut kaya namun sakit, baginya wajib haji. Ia tidak mampu melaksanakan karena sakitnya, maka hajinya wajib di gantikan orang lain (di badalkan).
Sebaliknya menurut Imam Malik, Istithaah menyangkut Kesehatan, sakit namun kaya (tidak wajib haji baginya)
Sedangkan menurut Imam Hanafi Istithaah menyangkut kesehatan badan dan materi.” jelas Kakanwil.
“Istithaah ini menjadi salah satu syarat wajib haji. Dimana istithaah haji mencakup aspek finansial dan kesehatan,” ujar Daud Pakeh. [RN]