TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menyayangkan timbulnya kegaduhan di kalangan masyarakat terhadap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta delapan orang lainya.
Dikatakan Koordinator Jang-Ko Maharadi, KPK sebagai penegak hukum wajib diberi kesempatan berdiri tegak dalam menegakkan keadilan. Siapa pun tidak boleh melakukan intervensi, sekalipun itu presiden.
“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap OTT yang dilakukan KPK, misal pihak tersangka atau pihak yang dirugikan keberatan dengan seluruh proses penanganan kasus di KPK, ada jalur hukum yang bisa ditempuh seperti praperadilan atau menyampaikan pembuktian dalam proses persidangan,” jelas Koordinator Jangko pada Senin, 9 Juli 2018.
Menurut Maharadi, dalam pelaksanaan tugas KPK pada OTT terhadap dua pejabat di Aceh, sudah dibenarkan secara hukum.
“KPK sendiri memiliki kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Operasi Tangkap Tangan (OTT) diatur dalam KUHP. Dalam Pasal 1 angka 19 KUHP, OTT disebutkan. OTT dilakukan dengan menggunakan penyadapan,” terang Maharadi
“Masyarakat harus tenang dan cerdas menyikapi OTT, tidak perlu gaduh. Biarkan penegakan hukum berjalan,” pungkasnya. [SP/ZR]