Sejumlah Ikan di Paya Ilang dan Pasar Bawah Positif Mengandung Formalin

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Dinas Perikanan mengeluarkan surat hasil uji formalin yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menegah dan Dinas Pangan pada 19 Mei 2018.

Surat dengan nomor 523/070/2018 ini berisi hasil pengujian tes formalin yang dilaksanakan oleh tim UPTD Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan (LPPMHP) Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh yang didampingin oleh Dinas Perikanan Kabupaten Aceh Tengah pada 3-4 Mei 2018 di Pasar Bawah/grosir dan pasar Paya Ilang.

Berdasarkan surat tersebut, beberapa jenis ikan di Pasar Bawah dinyatakan positif mengandung formalin, diantaranya ikan jenara dengan konsentrasi 0,25 ppm, ikan kantup dengan konsentrasi 0,25 ppm, ikan nila 0,1 ppm dan ikan cirik 0,5 ppm.

Sementara di pasar Paya Ilang, jenis ikan yang dinyatakan positif mengandung formalin diantaranya Kerapu dengan konsentrasi 0,4 ppm, ikan bawal, cumi-cumi, anak dencis, udang, kantup, pisang-pisang sebesar 0,1 ppm.

Hingga berita ini dirilis, belum diperoleh informasi resmi dari pihak terkait. [Zuhra Ruhmi]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.