REDELONG-LintasGAYO.co : Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah dengan DPRK Bener Meriah, bahas lima Rancangan Qanun Tahun 2018, di ruang sidang DPRK Senin 2 April 2018.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Bener Meriah Tgk. H. Abuya Sarkawi menyampaikan, usulan-usulan yang disampaikan nantinya dapat menjadi bukti dan komitmen antara kedua pihak, menjadi qanun Kabupaten Bener Meriah Tahun 2018.
“Adanya rancangan Qanun yang diserahkan ini merupakan bukti dan komitmen bersama antar Eksekutif dan Legislatif dalam menjalankan fungsinya. Salah satunya dengan melahirkan Qanun-Qanun sebagai regulasi dan pedoman dalam menjalankan kebijakan daerah, untuk kemaslahatan masyarakat luas di daerah yang kita cintai ini,” tegasnya.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah, Darwinsyah. Dalam sambutannya ia menjelaskan bahwa, pada tahun 2017 yang lalu, Pemkab telah mengajukan lima rancangan qanun kepada DPRK, dan telah dilakukan pembahasan.
“Lima rancangan Qanun tersebut adalah, 1. Rancangan Qanun tentang pengendalian kawasan keselamatan operasional penerbangan dan kawasan kebisingan Bandara Rembele, 2. Rancangan Qanun tentang ketertiban masyarakat dalam peneyelenggaraan pembangunan, 3. Rancangan Qanun pelayanan Kesehatan, 4. Rancangan Qanun kawasan tanpa rokok, dan 5. Rancangan qanun ketertiban hukum,” kata Darwinsyah.
Darwinsyah mengharapkan, dari kelima Qanun yang disampaikan dalam rapat paripurna itu, ada dampak baik bagi kelangsungan masyarakat Bener Meriah secara khusus, dengan mensosialisasikan dan diinformasikan secara menyeluruh. “Sehingga masyarakat dapat memahami tentang Qanun tersebut,” tambahnya.
Dalam rapat yang berlangsung selama dua hari itu, turut dihadiri oleh para anggota DPRK Bener Meriah, para asisten se-lingkungan Setdakab Bener Meriah, serta seluruh para kepala SKPK.
[Junaidi/DM]