Kejari Redelong Tangkap DPO Tersangka Korupsi PDAM Tirta Bengi

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri (Kejari) Simpang Tiga Redelong dibantu Polisi Bener Meriah berhasil menangkap Adrian SE Bin Ibrahim Kadir, Kabid ADM dan keuangan di PDAM Tirta Bengi Bener Meriah, yang merupakan tersangka kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 158.500.000.

Sebelumnya, TSK telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/N.1.30/Fd.1/01/2018 Kejaksaan Negeri Bener Meriah.

“Terpidana sudah berkekuatan tetap dalam perkara tindak pidana korupsi optimalisasi pada sarana air minum PDAM Tirta Bengi Bener Meriah tahun anggaran 2007,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Redelong, Rahmat Azhar, SH, MH, saat konferensi pers terkait penangkapan TSK kasus tersebut, Rabu 28 Februari 2018.

Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan terpidana tertanggal 16 Desember 2015 Nomor: 530 K/Pid.Sus/2015.

Sebelumnya, Kejari Simpang Tiga Redelong telah melakukan pemanggilan kepada terpidana secara patut dan khusus sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, atas dasar surat Keterangan Reje Kampung Lampahan Kecamatan Timang  Gajah  Nomor: 312/LPH//IX/2017.

Tertanggal 16 Desember 2015 nomor 530 K/Pid/sus/2015 lalu dengan Amar putusan menyatakan terdakwa Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan.

Terpidana dihukim dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta Rupiah. “Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Juga, terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar 150 juta rupiah paling lama dalam 1 bulan setelah ditetapkan putusan,” terangnya.

Dikatakan lagi, harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka pidana dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

[Junaidi/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.