Larang Perangkat Desa jadi PPK dan PPS, ini yang Dilakukan Bawaslu Bireuen

oleh
Ketua Bawaslu Bireuen Abdul Majid
Ketua Bawaslu Bireuen Abdul Majid

BIREUEN-LintasGAYO.co : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bireuen melarang perangkat desa menjabat sebagai penyelenggaran pada Pemilu 2019 mendatang.

“Bawaslu Bireuen melarang perangkat desa menjadi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa sebagaimana disebutkan pada  3pasal 51 dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu  penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap jabatan,” kata ketua Bawaslu Bireuen Abdul Majid SH, kepada LintasGAYO.Co, Rabu 21 Februari 2018 saat ditemui di kantor Bawaslu setempat Geulanggang Baro, Kota Juang.

Dikatakan Abdul Majid pihaknya dari Bawaslu Bireuen sudah melakukan pertemuan audiensi dengan Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Bireuen selaku dinas yang mempunyai tanggung jawab mengawasi  perangkat desa.

“Selain bertemu dengan BPM,kita juga sudah melakukan pertemuan dengan Tapem dan Kesbangpol,” kata  Abdul Majid.

Ia juga menghimbau kepada BPM Bireuen dalam waktu dekat untuk dapat segera mengingatkan aparatur desa melalui camat setempat untuk diteruskan kepada perangkat desa supaya jangan rangkap jabatan ditempat lain seperti menjadi petugas PPK dan PPS sebagaimana amanat Undang Undang Desa secara aturan memang tegas dilarang.

“Mungkin nanti BPM setelah memanggil aparatur desa melalui camat. BPM dapat menawarkan satu pilihan kepada aparatur desa. Memilih PPK, PPS atau tetap aktif di perangkat desa. Yang jelas perangkat desa harus memilih satu,” jelasnya.

Untuk saat ini Bawaslu Bireuen melalui Bawaslu kecamatan sudah melakukan klarifikasi terhadap petugas PPK masing-masing Kecamatan yang terlibat sebagai aparatur desa. Klarifikasi ini dilakukan merupakan sebuah kewajiban dari Bawaslu untuk melakukan deteksi dini jika kemudian hari PPK dan PPS dilantik ambil sumpah oleh KIP Bireuen bila terbukti sudah menjabat dua kali dan aktif sebagai aparatur desa Bawaslu Bireuen akan menyurati KIP untuk pembatalan.

“Ini kita surati setelah pengambilan sumpah dan pelantikan. Untuk saat ini kami belum mengirim surat ke KIP Bireuen,” pungkasnya.

[Fajri Bugak/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.