BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh menghimbau kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Kota di Aceh untuk tidak merekrut penyelenggaran pemilu tingkat Kecamatan (PPK) dan tingkat Desa (PPS) tidak dari kalangan kepala desa maupun perangkat desa.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Aceh Asqalani, Selasa 20 Februari 2018 menjawab media ini dari Banda Aceh.
Kata Asqalani, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilarang dari kalangan perangkat desa, ini merujuk pada Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa ada larangan bagi kepala desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kepemiluan.
Dalam undang-undang desa pada pasal 51 huruf i, j dan l disebutkan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan lainnya dan terlibat aktif dalam kampaye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah, kepala desa tidak boleh meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas serta dipertanggung jawabkan.
“Aturan lainnya juga diperkuat dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syarat penyelenggara pemilu termasuk PPK dan PPS diwajibkan bekerja penuh waktu,” jelas Asqalani.
Jika kepala desa dipilih sebagai penyelenggara pemilu, jelas Asqalani lagi, dikhawatirkan perangkat desa tidak dapat bekerja maksimal, apalagi ini pemilu serentak. Efek lainnya jika kepala desa dan perangkat desa dipilih sebagai penyelenggara Pemilu ini akan berefek pada optimalisasi kinerja penyelenggara Pemilu.
Diakui Asqalani dari dua Undang-undang UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari kedua Undang -Undang tersebut tidak diatur secara eklusif secara kebahasaan tetapi secara iklusif mengandung makna tenaga penyelenggara pemilu dibutuhkan tenaga yang maksimal tidak boleh dari kepala desa maupun perangkat desa.
Dalam waktu dekat Bawaslu Aceh akan melakukan koodinasi dengan Bawaslu Kabupaten Kota selanjutnya akan mengeluarkan surat himbauan kepada KIP Aceh untuk diteruskan kepada KIP Kabupaten Kota di Aceh untuk melarang PPK dan PPS dari kalangan kepala desa maupun perangkat. [Fajri Bugak/ZR]