Kemenag Aceh Sosialisasi Peraturan Masa Jabatan Kepala KUA

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah melakukan sosialisasi peraturan menteri Agama (PMA) 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA dan Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Masa Bakti Jabatan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan dilaksanakan di Aula kanwil Kemenag Aceh, Selasa (6/2).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenag Aceh, Drs. H. M. Daud Pakeh dan diikuti oleh kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kota Se Aceh dan ASN pada Bidang Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh.

Dalam arahannya, Kakanwil meminta jajarannya untuk memahami setiap ada regulasi yang baru, agar tidak tertinggal, seperti hal aturan tentang masa jabatan kepala KUA yang dibatasi 4 tahun.

“Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 916 Tahun 2017 merupakan tindak lanjut amanah pasal 7 ayat 2 Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan,” ujar Kakanwil.

Kakanwil juga menyampaikan bahwa sesuai dengan regulasi tersebut, Masa bakti jabatan Kepala KUA Kecamatan paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Kepala KUA Kecamatan termasuk dimutasi pada KUA Kecamatan yang berbeda.

“Jabatan Kepala KUA Kecamatan dapat diperpanjang 1 (satu) masa bakti berikutnya apabila memiliki beberapa ketentuan,” lanjutnya.

Dalam Perdirjen nomor 916 tahun 2017 pada Bab III ketentuan tambahan dijelaskan bahwa masa bakti kepala KUA satu periode adalah 4 tahun, bagi kepala KUA yang telah menduduki masa bakti 2 peiode atau 8 tahun maka yang bersangkutan harus dikembalikan ke jabatan penghulu murni, yang bersangkutan dapat diangkat kembali sebagai kepala KUA stelah 4 tahun menduduki jabatan penghulu murni, jika daerah tertentu memiliki keterbatasan SDM penghulu atau kondisi heografis terdalam dan terluas, maka seorang penghulu dapat diberi tugas tambahan melebihi dari masa bakti yang telah ditetapkan.

Selain itu, pada kesempatan tersebut Kakanwil juga meminta kepada Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Kota Se Aceh untuk meningkatkan kinerja dengan melakukan berbagai Inovasi dan tidak hanya terpaut pada rutinitas saja. “Lakukan Inovasi dalam bekerja,” katanya.

Hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs. H. Hamdan, MA dan para Kasi di Bidang tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari penuh.

[RN/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.