TAKENGON-LintasGAYO.co : Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar melarang warga untuk melakukan jual beli atau ganti rugi usaha di lahan Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Gajah Putih yang berada di Kampung Mulie Jadi Kecamatan Silih Nara.
Hal tersebut diungkapkan ketika menerima beberapa masyarakat yang berasal dari Kampung Mulie Jadi Kecamatan Silih Nara, di ruang kerja Bupati, Selasa 24 Januari 2018.
Dalam kesempatan tersebut Shabela mengatakan, lokasi kampus STAIN Gajah Putih seluas 106 Hektar yang berlokasi di Kampung Mulie Jadi Kecamatan Silih Nara telah di SK-kan oleh Bupati Aceh Tengah, sebagai lokasi pendidikan.
“Karenanya, saya mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan jual beli maupun ganti usaha di lahan tersebut,” pintanya.
Diakui, memang tanah tersebut merupakan tanah negara, yang selama ini sebagian sudah ada digarap warga, namun sejak ditetapkan lahan tersebut menjadi lokasi kampus maka pemerintah melarang ada jual beli atau ganti rugi usaha di lahan tersebut. Pemkab akan memberikan ganti rugi bagi mereka yang sudah menggarapnya.
Terkait dengan telah adanya, proses jual beli terhadap 2,7 hektar lahan tersebut dan uangnya sudah terpakai, maka pemerintah akan memfasilitasi penerbitan status lahan ke pertanahan.
“Namun hanya seluas itu, kita berikan sertifikat selanjutnya tidak boleh lagi, karena tanah yang disertifikatkan inipun sudah berada dalam kawasan lokasi Kampus STAIN, dan akan kita lakukan proses ganti rugi dengan pemilik, sehingga nantinya kedepan tidak adalagi ada tanah milik pribadi di lahan tersebut karena akan digunakan untuk pengembangan Kampus STAIN yang saat ini sudah dibangun kampus induknya,” tandas Shabela.
[GM/DM]